Oknum Kades Mangkir, Tak Datang Dipertemuan DPKPP Kecamatan Kemang Soal Lahan Imung 3.300 M ?

BOGOR – Entah apa alasan oknum kepala desa ini , saat undangan resmi dikecamatan Kemang dari pihak DPKPP berlogo Pemerintah daerah Kabupaten Bogor tidak digubris kades Kemang ini
Aktifis anti korupsi,Mad Kelor meminta agar DPMPD dan inspektorat turun tangan ke desa Kemang .
” Ini soal penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar atau Good Government harus taat pada aturan dan kepastian hukum.
Artinya jika surat undangan resmi dari DPKPP pada 9 pihak baik kantor,dinas dan ahli waris lahan diundang untuk datang dikecamatan Kemang tanggal 7 Agustus 2025 ,hanya ada satu pihak yang mangkir dan sengaja tidak datang yakni Kepala desa Kemang.
Tentu ini menjadi tanda tanya besar ada apa dilahan 3.300 M yang dipersoalkan didesanya.
Apakah sudah ada maksud dan itikad lain atas tidak hadirnya kepala desa Kemang secara sengaja.
Maka pihak terkait yakni BPMPD dan inspektorat harus mendalami masalah lahan yang ada didesa Kemang bahkan telah dibangun ek Puskesmas dan SDN Keramat Kiara saat itu dilahan milik Imung” tegas Mad Kelor pada media ,Sabtu (9/8).
Ditekankan dia,bahwa Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin terhadap anggaran.
Jika ada dana desa yang digunakan untuk membangun dilahan orang lain apakah itu sesuai dengan aturan pemerintah.
Atau memang ada maksud lain atas dibangunya tugu Kemang dilahan milik Imung warga desa Kemang Seluas 3.300 M.
Selain juga dibangun ek Puskemas dan SDN Keramat Kiara didesa Kemang itu.
Dimana dalam aturan Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Pasal 1 angka 10, Pasal 71 Ayat (2). PP No 47 tahun 2015 Tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 1 ayat (9).
Bahwa Keuangan Desa yang diatur dalam UU Desa maupun peraturan lainnya itu .
Menekankan bahwa Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten, pengawasan alokasi dana desa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan secara terus menerus dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementerian Desa, supaya dana desa yang dikelola oleh desa tidak diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga pembangunan desa dapat tercapai dan tepat guna.
Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut UU Desa, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian” ujar Mad Kelor.
Ketika dikonfirmasi kedesa Kemang ,sang kades beralasan sedang berada di IPB.
“[8/8 12.49] Entang: …Ya sy tidak akan menghalangi media.
[8/8 12.50] Entang: …Ke desa saja klu mo konfirmasi.
[8/8 15.35] Entang: …Lagi sekolah pemerintahan desa di IPB.
[8/8 16.17] Entang: …Dari jam 7 otw.
[8/8 16.17] Entang:… Jum,at sabtu selama 3 bln sekolah pemerintahan di IPB” tulis kades saat dikonfirmasi.
(Red03)



