PEMERINTAHAN

Kadis Perkim Eko Mujiarto, Sebanyak 1.121 Perumahan Belum Serahkan PSU dan Terlantar

BOGOR – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Eko Mujiarto, mengatakan terdapat 1.721 perumahan, termasuk Perumahan Sentul City. Namun, baru 600 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana Sarana Utility (PSU), sisanya sebanyak 1.121 perumahan belum menyerahkan dan terlantar.

“Terdapat 1.721 perumahan, namun baru 600 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana Sarana Utility (PSU), sisanya sebanyak 1.121 perumahan belum menyerahkan,” ujarnya Rabu pagi (22/7/26) khusus kepada media ini.

“Untuk Sentul City baru menyerahkan PSU dalam bentuk administrasi, pisik dan sertifikatnya belum diserahkan. Sedangkan yang sudah menyerahkan PSU secara administrasi, fisik dan PSU sekitar 600, sisanya terlantar sebanyak 1.121 perumahan,” tambah Eko.

Menurut mantan Kepala BPKAD tersebut, saat melakukan peninjauan lapangan di Kawasan Sntul City, ia sempat bertemu dan berdialog dengan warga Sentul. Kata dia, terdapat tiga kelompok warga, satu menghendaki tetap dikelola oleh sentul, kedua dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dan yang ketiga menghendaki dikelola secara mandiri.

Padahal, jelas Eko, hak pengelolaan PSU ada pada pemerintah daerah (Pemda), jadi, mau tidak mau, pengelolaannya harus segera diserahkan. Pengelolaan PSU antara lain meliputi kebersihan, dan air minum. Kebersihan perlu penambahan armada, personil kebersihan, supir dan penambahan armada sampah. armada yang ada belum memadai.

“Sentul City merupakan perumahan elit dan dan sangat luas, sudah barang tentu anggaran untuk PSU besar. Belum lagi terdapat lebih dari1000 perumahan menengah ke bawah yang PSU nya juga perlu anggaran,” tandas Eko.

“Jadi mau tidak mau anggaran yang ada harus dibagi-bagi dan kami telah berusaha kerasagar semua bisa diakomodir, pi kami belum bisa menagkomodir semuanya mengingat anggarannya masih terbatas,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan media ini kemaren, sejak putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Sumber Daya Air, pengelolaan air oleh swasta diatur oleh PP 122/2015 dengan pembatasan yang jelas. Dengan pengaturan itu pihak swasta hanya diperbolehkan untuk menyediakan air minum.

Sementara dalam hal pendistribusian dan pengelolaanya menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Bogor. Bukan lagi oleh Sentul City melalui anak. perusahaan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

Pasal 56 – PP 122/2015 menyatakan kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi;

b. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau c. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan dugaan tindakan maladministrasi penghentian pelayanan air minum bagi warga Sentul City akibat lemahnya pengawasan Pemkab Bogor dan keterlambatan pengambilalihan prasana, sarana dan utilitas di Sentul City.

Hasil pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyikapi penaikan tarif air minum oleh Bupati Kabupaten Bogor. Pelayanan air minum oleh anak perusahaan Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang, penetapan kenaikan tarif air minum di Sentul City oleh Bupati Bogor.

Hal itu berdasarkan SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018, menurut Ombudsman berpotensi Maladministrasi. Karena, besaran penentuan tarif hasil audit BPKP Jabar tersebut seharusnya berlaku untuk perizinan SPAM yang masih aktif, dan dioperasikan oleh PDAM Kabupaten Bogor sesuai dengan PP 122/2015.

Pada kenyataan tidak demikian, diduga telah terjadi maladminitrasi kelalaian berupa tidak adanya pengawasan Pemkab Bogor atas SPAM Sentul City dimulai dari pembiaran terhadap pengalihan SPAM Sentul City kepada PT SGC yang bukan merupakan entitas hukum yang dimaksud dalam izin SPAM.

Lemahnya pengawasan menyebabkan peralihan peraturan yang mewajibkan PDAM selaku pengelola dan pendistribusi air juga tidak segera dilaksanakan dan tetap membiarkan pengelolaan utilitas air minum di Sentul oleh PT SGC. PT SGC atau Sentul City tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola dan mendistribusikan air minum.

Dan karena bukan entitas hukum yang berwenang melalukan pengelolaan dan pendistribusian air minum, PT SGC atau Sentul City juga tidak berhak memutus saluran air minum 100 lebih warga Sentul yang menolak penggabungan pembayaran air minum dengan dana pengelolaan lingkungan.

Jika tindakan tersebut masih dilakukan, PT SGC dan Sentul City diduga melakukan tindakan merugikan keuangan negara karena memakai fasilitas yang seharusnya menjadi asset pemerintah untuk keuntungan sendiri. Dugaan kelalaian lainnya dari Pemkab Bogor adalah melakukan pembiaran atas hal tersebut.

Pembiaran tersebut berakibat terhadap keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Sentul City dan 26 perumahan lainnya di Kabupaten Bogor. Permendagri No. 9/2009 menyatakan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan setahun setelah masa pemeliharaan.

Hal itu berdasarkan Rencana Tapak (Site Plan) yang disetujui kepada Pemerintah Daerah baik secara bertahap maupun sekaligus. Perda No 7/2012 juga mewajibkan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Kabupaten Bogor dan Bupati wajib melaporkan perkembangan penyerahan PSU tersebut kepada Gubernur setiap 6 bulan.

Artinya sejak pembangunan Sentul City tahun 2001 sampai saat ini seharusnya sudah terjadi beberapa pengalihan PSU dari Sentul City kepada Pemkab Bogor. Perda No7/2012, bahkan menyatakan bahwa jika penyerahan PSU tersebut tidak dilaksanakan maka pelanggaran atasnya merupakan tindak pidana.

Kasusnya bisa disidik oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah. Dugaan Maladminitrasi penundaan berlarut atas inventaris dan penyerahan PSU permintaan verifikasinya baru dilakukan tahun 2018 menyebabkan PDAM kesulitan untuk mempergunakan utilitas sarana air di wilayah itu.

Menyebabkan terhambatnya pelayanan air minum bagi warga Sentul City dengan harga jual PDAM yang lebih murah karena SPAM yang dikelola oleh Sentul City bersumber dari air PDAM dan dijual kembali dengan perhitungan keuntungan yang lebih besar.Dugaan kelalaian lainnya dari Pemkab Bogor adalah melakukan pembiaran.

Akibatnya terdapat keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Sentul City dan 26 perumahan lainnya di Kabupaten Bogor. Permendagri No. 9/2009 menyatakan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan setahun setelah masa pemeliharaan berdasarkan Site Plan.

Perda No 7/2012 juga  mewajibkan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Kabupaten Bogor dan Bupati wajib melaporkan perkembangan penyerahan PSU tersebut kepada Gubernur setiap 6 bulan.  Artinya sejak pembangunan Sentul City tahun 2001 sampai saat ini seharusnya sudah terjadi beberapa pengalihan PSU.

Bahkan Perda No7/2012 menyatakan, bahwa jika penyerahan PSU tersebut tidak dilaksanakan maka pelanggaran atasnya merupakan tindak pidana yang bisa disidik oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah. Maladministrasi penundaan berlarut atas inventaris dan penyerahan PSU.

Permintaan verifikasinya baru dilakukan tahun 2018, menyebabkan PDAM kesulitan untuk mempergunakan utilitas sarana air di Sentul City. Hal itu menyebabkan terhambatnya pelayanan air minum bagi warga Sentul City dengan harga jual PDAM yang lebih murah.

Karena Sistem Pengelolaan Air Minum yang dikelola oleh Sentul City bersumber dari air PDAM lalu dijual kembali melalui PT. Sukapura Graha Cemerlang dengan perhitungan keuntungan yang lebih besar. Semoga saja tidak terdapat profit sharing.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *