PEMERINTAHAN

Membongkar Perbub. No.44 Tahun 2003 Soal Penghasilan DPRD, Trust Bupati Bogor Tersandera Polical Will?

BOGOR – Makin mengelinding bak bola pijar liar ,panas membakar keteras DPRD Kabupaten terus disorot.

Setelah publik dan masyarakat luas mengetahui soal besaran penghasilan anggota DPR-RI yang diwacanakan naik maka sorotan publik juga menyebar kedaerah baik kota dan kabupaten.

Khusus kabupaten Bogor yang eskalasi politiknya dan pemerintah lebih kental dikuasai peran partai politik ,seakan informasi publik besaran penghasilan DPRD yang ditetapkan prodak hukum berupa Perbup makin hangat bahkan menyimpan Bara Magma untuk meletup.

“Ya kabupaten Bogor itu lebih kental politik partai mendominasi kekuasaan dan pemerintahan.

Apalagi saat dinasti RY berkuasa dan begitu kuat juga cengkeraman partainya dalam roda pemerintahan kala itu.

Memang prodak hukum besaran penghasilan DPRD dikabupaten Bogor telah ditetapkan pada 2023 dengan Perbup.No.44 saat Bupati masih Iwan Setiawan ,tapi yang menarik adalah ada peran kelembagaan legislatif yang diketahui RS yang kini adalah Bupati Bogor.

Dari sini tentu rona politik dan suhu nasional yang menjadi perbincangan masyarakat soal besaran penghasilan anggota DPR-RI yang awal disorot publik menyebar juga kedaerah dalam relevansi pengaruh dan sensitivitas publik” kata aktifis anti korupsi juga tokoh pergerakan Mad Kelix.

Diungkap dia,dalam PERBUP BOGOR NO. 44, BD 2024/NO.44, sebanyak 25 HLM itu TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

Telah diundangkan dan ditetapkan.

Dengan dasar pedoman bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta untuk efektivitas penerapan hak keuangan
dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bogor maka perlu penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2017.

Berdasar pada landasan yuridis Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun
2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No.13 Tahun 2022 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023,
UU No. 1 Tahun 2022, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020, PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2017, PERDA Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERDA Kab. Bogor No. 2 Tahun 2021, dengan PERDA Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018, dengan PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2022

Dan dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:

1.Uang representasi;

2. Tunjangan keluarga;

3.Tunjangan beras;

4.Uang paket;

5.Tunjangan jabatan; 6.Tunjangan alat kelengkapan DPRD;

7.Tunjangan komunikasi intensif;

8.Tunjangan reses.

9.Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, yaitu sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah).

Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD, yaitu sebesar Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD, yaitu sebesar
Rp1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

10.Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Tunjangan keluarga dan tunjangan beras adalah sama dengan tunjangan keluarga
dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.Uang paket Ketua DPRD sebesar Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Uang paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Uang paket Anggota DPRD sebesar Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

11.Tunjangan jabatan Ketua DPRD
sebesar Rp3.045.000,00 (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah).

Tunjangan jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp2.436.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Tunjangan jabatan Anggota DPRD sebesar Rp2.283.750,00 (dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

12.Tunjangan alat kelengkapan DPRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang menempati susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan/atau yang bersifat tidak tetap, dengan ketentuan: Jabatan ketua diberikan tunjangan sebesar Rp228.375,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga. ratus tujuh puluh lima rupiah).

Jabatan wakil ketua diberikan tunjangan sebesar Rp152.250,00 (seratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Jabatan sekretaris diberikan tunjangan sebesar Rp121.800,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Jabatan anggota diberikan tunjangan sebesar Rp91.350,00 (sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima).

13.Tunjangan Komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp14.700.000,00 (empat belas juta
tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

14.Tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; pakaian dinas dan atribut; tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD; tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD; kendaraan perorangan dinas atau tunjangan transportasi; uang jasa pengabdian.

15.Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD diberikan sebesar Rp44.500.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Red03).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *