INSPEKTUR LAMBAR UNJUK GIGI PERATIN SUKARAME DAN BEDUDU DAG DIG DUG
Lampung Barat-Dua Orang Peratin (Kepala Desa-Red)Sukarame Dan Bedudu , Kecamatan Belalau,Kabupaten Lampung Barat dikabarkan telah Dipanggil Oleh Pihak Inspektorat Lampung Barat Terkait Viral nya di pemberitaan media Tipikor Ada nya indikasi korupsi pada penggunaan dana desa tahun 2022 lalu.
Dari informasi yang diperoleh Tipikor Dari Pihak Inspektorat Kedua Peratin Pekon Sukarame Dan Bedudu tersebut dari salah seorang Irbansus, Puguh mengaku bahwa Kedua Peratin Tersebut Sudah Dua kali Dilakukan Pemanggilan dan Akan dilanjutkan kembali Pemanggilan nya Pekan depan Terkait dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2022.Pekan depan Pihak Irbansus Akan memanggil Kasi PMP Kecamatan Belalau,Ketua LHP Pekon Sukarame Dan Bedudu,Peratin Sukarame Dan Bedudu,Bendahara Pekon Sukarame Dan Bedudu,Juru Tulis Pekon Sukarame Dan Bedudu.Untuk Sementara ini Tim Melakukan Kegiatan Pulbaket pada Minggu ini 25/08/2023 dan akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan,”Tutur Puguh.
Lanjut Dia Saat ini masih Dalam Proses Pulbaket yang merupakan kegiatan untuk di lakukan Sebelum Audit Investigasi,dengan tujuan untuk memperoleh bukti atau informasi awal yang cukup bahwa telah terjadi Penyimpangan atau penyalah gunaan wewenang dalam Organisasi,”Jelas nya
Pemanggilan itu kata dia terkait dengan beberapa item kegiatan pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2022.
Diberitakan sebelumnya,Peratin pekon Sukarame Dan Peratin Pekon Bedudu diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang Dalam merealiskan dana desa tahun 2022.
Dikomfirmasi Sebelum nya Peratin Sukarame membantah kalau Data APBDes yang di muat Di media Tipikor tahun 2022 tersebut bukan Data APBDes milik Pekon Sukarame kecamatan Belalau,”Kilah nya.
Sementara dari hasil Penelusuran Awak media Tipikor dalam APBDes Tersebut Ada anggaran Fisik untuk Pemangku Pahiton.
Sementara informasi yang didapat Tipikor sebelum nya Pihak inspektorat Lampung Barat melalui Irban 3 Yusparizal bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan Pertama melalui Surat dinas yang diberikan secara langsung melalui Camat Belalau mat suhiyar dan yang kita panggil datang menghadap untuk kita klarifikasi namun Yang bersangkutan minta untuk di periksa secara resmi saja.ya,terpaksa kita serahkan ke Irbansus atau ke Irban 5 langsung dan sekarang sudah ditangani oleh Irbansus untuk dilakukan Investigasi,”Ucap nya
Kepada DPRD Lampung Barat komisi satu untuk mengawasi Pihak inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua Peratin tersebut.
Kini Kedua Peratin Tersebut Tinggal menunggu nasib baik berpihak kepada nya.jika hasil pemeriksaan dan hasil audit inspektorat di temukan ada kerugian negara mereka harus siap-siap untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah atau ke kas negara.Namun jika kerugian negara yang di timbulkan di atas seratus juta maka pihak inspektorat harus menyerahkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH)tanpa ada toleransi. Mari kita Kawal bersama-sama Pemeriksaan ini agar menjadi terbuka dan transparan.Media Tipikor Akan Terus melakukan pengawasan dan menyajikan informasi kelanjutan lewat Pemberitaan dengan menjunjung tinggi Azas praduga tak bersalah.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!