Aktifis Anti Korupsi Dorong Gelar Perkara Dugaan Kasus Bancakan Pokir DPRD

BOGOR – Makin ramai dan viral adanya dugaan proyek Pokir yang menjadi usulan kebutuhan masyarakat menjadi ladang keuntungan pribadi dan kelompok tertentu amat miris.
Informasi dan siaran DPP BMH ( Badan Monitoring hukum) terus didalami media pada berbagai pihak baik eksekutif dan legislatif.
Bahkan aktifis anti korupsi dari berbagai elemen mulai menyoroti hal ini.
Meminta dan mendorong agar segera dilakukan gelar perkara.
“Tentu ini masalah dan kasus berat bukan dianggap biasa saja.
Dimana telah menjadi konsumsi publik,artinya perlu penjelasan dan keterangan yang jelas,terang dan mendalam.
Apakah memang benar ada praktek Bancakan pada proyek APBD berupa POKIR dewan Kota Bogor.
Atau memang informasi yang disiarkan pada publik itu tidak mendasar.
Karena telah menyeret beberapa nama para anggota dewan dari berbargai parpol tentu pihak DPRD Kota Bogor jangan tinggal diam.
Ini menyangkut Marwah dan nama baik lembaga negara dan pemerintah bukan level tingkat RT ( Rukun Tetangga )” ujar Galai SiManupak,SH Divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara),pada media,Sabtu (31/5).
Lebih lanjut dia memaparkan alasan gelar perkara pada kasus dugaan Bancakan proyek POKIR dewan.
“Gelar Perkara itu Bagian dari Sistem Peradilan.
Dan gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum”kata Galai.
Dilanjutkan dia,karena telah diketahui publik atau khalayak luas akan dugaan proyek Pokir jadi Bancakan para oknum DPRD tertentu maka perlu Marwah rakyat dikembalikan pada kedudukan yang mulia pada tataran hukum negara jika memang ada dan terbukti untuk dilanjutkan pada proses hukum.
Galai SiManupak,SH menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
” Jika fakta dan data yang dimiliki pihak LSM kuat dan mendasar tentu harus berani pula meneruskan kasus ini pada lembaga atau institusi hukum.
Jangan malah ada niat atau itikad bermain pada ranah pendapat umum ,tapi buka laporan pada pihak berwenang sebagai pihak pelapor.
Atau sebaliknya para dewan DPRD yang nama disebutkan mengambil upaya hukum pula sebagai pelapor.
Artinya dalam hukum itu ada azas dan prinsip kesamaan hak Dimata hukum.
Selain itu,gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum.
Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara Pokir tersebut” papar dia.
“Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:
penyelidikan,pengiriman SPDP, upaya paksa,
pemeriksaan,gelar perkara, penyelesaian berkas perkara,penyerahan berkas perkara ke penuntut umum,
penyerahan tersangka dan barang bukti dan
penghentian Penyidikan”tegas Galai SiManupak,SH.
( Red03)