GAJI KEPALA DESA DINILAI TIDAK SESUAI DENGAN PENGELUARAN

CIANJUR – Jabatan kepala Desa setelah lahir nya Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014,bagaikan primadona.
Karena dengan lahir nya Undang-Undang tersebut,Desa mendapatkan suntikan dana yang cukup menggiurkan.
Antara 850jt/tahun sampai dengan Rp 1,5M /tahun /desa.
Dari pemerintah pusat.

Belum lagi bantuan-bantuan lain nya,dari pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi.
Dengan Lahir nya Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014.
Desa/kepala Desa diharapkan bisa lebih leluasa dalam mengalokasikan anggaran untuk membangun wilayah nya masing-masing.

Kepala Desa diharapkan bisa memajukan roda perekonomian masyarakat sekitar nya,
Namun di sisi lain kepala desa terbentur kebijakan yang harus mereka jalankan sesuai intruksi dan perintah atasan nya dalam hal ini Pemerintah Desa.

Dan di sisi lain nya.
Kebijakan Undang-Undang Desa no 6 thn 2014 tersebut tidak dibarengi dengan kesejahteraan kepala Desa nya itu sendiri.
Dengan gaji Rp 3,5jt/ bulan dan itu pun tidak tiap bulan diberikan nya.kadang bisa 3 bulan atau 4 bulan sekali,menjadikan kepala desa diharuskan memutar akal sehat nya untuk menutupi kegiatan dan kebutuhan tiap bulan nya dalam mengalokasikan dana.
Kepala Desa dituntut untuk bisa membangun desa nya,sementara semua aturan dan kebijakan harus sesuai perintah di atas nya.
Jabatan kepala desa yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat,
Membuat tugas dan tanggung jawab kepala desa lebih bermakna ganda.
Hampir semua kegiatan dan hampir semua pokok masalah yang terjadi di masyarakat,
Pada akhir nya akan menjadi PR DESA dan dalam hal ini tentu saja kepala desa yang jadi pelabuhan terakhir nya.
Tapi meski demikian,
Jabatan kepala desa masih jadi primadona.
Terbukti setiap perhelaan pemilihan kepala desa,masih banyak warga yang mencoba peruntungan nya dengan mencalonkan diri jadi kepala desa.
Meski mereka tidak punya dasar sama sekali tentang ilmu pemerintahan desa.
Meski sudah banyak contoh para kepala desa yang jadi korban ketidak jelasan aturan dan berujung masuk ranah hukum,tapi Desa masih jadi primadona bagi mereka yang punya misi pembuktian.
Gaji kepala desa yang Rp 3,5jt/bulan nya jelas tidak akan bisa terbawa pulang ke anak istri nya di rumah,
Karena banyak nya kegiatan-kegiatan diluar yang sudah dijadwalkan ditambah banyak nya rekan kerja dan tamu yang datang ke desa.
Sedikit besar nya kepala desa harus bisa membagi waktu dan juga membagi sedikit rejeki nya.
Dan pada akhirnya banyak dari mereka menjadi korban ketidak tahuan dalam pengalokasian dana bantuan yang justru berujuang jadi tersangka..
Dana desa memang penuh misteri,bisa berdampak baik bagi yang bisa mengikuti alur cerita nya,tapi juga bisa berujung petaka bila tidak bisa membaca peta sebenarnya..
Apalagi kalau sudah merasa benar sendiri.
Ditambah musuh politik dan orang yang merasa kurang sejalan dalam pengalokasian anggaran
Itu bisa menjadi halangan bagi kepala desa dalam memajukan desa dan memajukan roda perekonomian warga nya…
(Aseplukman)