Dugaan Penjualan Lahan Orang Lain, Oknum Kades Terancam 4 Tahun Penjara

BOGOR – Makin membara bahkan oknum kades seakan kelimpungan mencari jalan setelah beberapa orang misterius mencoba mempengaruhi wartawan untuk tidak memberitakan kasus lahan Palalangon.
Bahkan nada ancaman dari pesan whatapps yang diterima wartawan telah dinilai melakukan unsur mencederai hak perlindungan profesi wartawan.
“Naon ceunah…ke kusaya di laporkeun pencemaran ge bisa ( Apa katanya ,nanti saya juga bisa laporkan pencemaran juga bisa” tulis oknum kades yang diterima wartawan.
Sementara itu pula hak memberikan penjelasan atas dugaan penjualan lahan sepihak yang telah ramai diperbincangkan publik dijawab oknum kades akan menemui wartawan ,namun dua kali janji itupun pupus setelah dibatalkan kades.
“Maksudna naon sih.
Ketemu we langsung jeng saya.
Ini teh yg bener siapa?.
Iyeu loba nu nga wa kasaya ngajakan ketemuan ( Maksudnya apa sih.
Ketemu saja langsung dengan saya .
Ini sih siapa yang benar.
Ini banyak yang WA saya ngajak pertemuan Bahasa Sunda -Red)”tuturnya .
Atas adanya polemik dan kasus lahan Palalangon Kecamatan Cigombong dikomentari pengamat hukum berpotensi sarat muatan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan terdapat unsur pasal 385,ancaman Sanski 4 tahun penjara.
” Kami telah lakukan kajian dan studi atas kasus dilahan Palalangon Cigombong ini.
Dan kami nyatakan bahwa posisi legal standing sudah makin terang dan jelas bagaimana kronologi peristiwa yang terjadi.
Dimana ternyata banyak korban diatas lahan Palalangon bukan hanya pada Haji HR tapi juga diketahui ada proses hukum terhadap perkara aduan Karmila Warouw ,Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus Penyidik Polda Jabar.
Dimana Karmila telah melaporkan terlapor Intani Choirina selaku Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) dan oknum kades setempat dengan dugaan adanya terlibatan dalam proses penjualan lahan milik Karmil Warouw”tegas Bachtiar ,SH,MH Selasa (28/10) .
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan , ancaman Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum.
Secara unsur perbuatan telah terpenuhi yakni…Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu” papar Bachtiar,SH,MH pada media.
“Pada kasus lahan Ini sudah makin terang dan jelas bagaimana kronologi peristiwa tersebut ada dan terjadi.
Tentunya kita tetap dalam azas praduga tidak bersalah dalam melakukan kajian dan studi kasus ini.
Sumber dan pihak yang dirugikan tentunya bisa juga
Juga melakukan hak pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
” Kita berharap semua pihak yang mengetahui dan terlibat ditindak oleh pihak hukum baik kejaksaan dan kepolisian .
Dimana soal lahan yang diselewengkan bahkan dijual sepihak oleh oknum pejabat tertentu ini murni merupakan tindakan melawan hukum bahkan bisa juga masuk penyerobotan lahan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan kades oknum tertentu ” ujarnya
( Red03).