JUSTICIA

DLH Bogor Segel Lokasi Sampah Ilegal di Kembang Kuning

Police Line Terpasang, Ancaman Sanksi Menguat

BOGOR – Praktik pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, akhirnya dihentikan. Pada Rabu (8/4/2026), lokasi tersebut resmi ditutup melalui pemasangan plang larangan dan garis polisi (police line) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, didampingi Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M., Kepala Desa Kembang Kuning Hj. Neneng, Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K., Danramil Klapanunggal Kapt. Kav. La Ahmadin, serta Satpol PP Kecamatan Klapanunggal yang diwakili Kasi Trantib Atma YS. Turut hadir pula jajaran staf kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Penutupan ini menjadi titik akhir dari aktivitas yang selama ini meresahkan warga pengolahan sampah tanpa izin yang diduga mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Di lokasi, suasana tampak tegang namun terkendali. Petugas memasang plang peringatan dan garis polisi sebagai tanda tegas bahwa segala aktivitas di area tersebut dilarang.

Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran serupa.

“Jika masih ada aktivitas pengolahan sampah di lokasi ini, kami akan panggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Bila tetap membandel, akan kami tindak melalui Gakkum DLH Kabupaten Bogor,” tegasnya kepada wartawan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan usaha pengolahan sampah tanpa izin.

Menurut Agus, penanganan sampah harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. DLH bersama pemerintah daerah akan mendorong sistem pengolahan sampah yang benar, terstruktur, dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

“Kegiatan pengolahan sampah di Desa Kembang Kuning ini jelas ilegal. Tidak ada izin. Maka kami sebagai pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas seperti ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Penutupan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, warga sekitar mengaku resah dengan bau menyengat, potensi pencemaran, hingga kekhawatiran terhadap kesehatan mereka. Namun suara tersebut kini mulai mendapat jawaban nyata.

Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus awal dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah Klapanunggal.

Pemerintah daerah menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya menghentikan, tetapi juga memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik ilegal serupa untuk kembali muncul.

Di tengah meningkatnya persoalan sampah, satu hal menjadi jelas—
ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Dan di Desa Kembang Kuning, garis itu kini sudah ditarik.(ADS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *