RAGAM

Ketum AMBS Bakal Temui Menteri Yusron Wahid, Sesi Kedua Bahas Konflik Pertanahan di Kabupaten Bogor

BOGOR -;Atas maraknya praktek penguasaan lahan sepihak oleh oknum tertentu serta konflik agraria yang timbul , Ketua Umum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin SIP, mendesak Menteri ATR/BPN Yusron Wahid untuk melakukan sidak dan mengevaluasi kinerja Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Saat ditemui wartawan dikawasan Ciawi ,Rabu (13/11) Muhsin menjelaskan, konflik agraria di Kabupaten Bogor tak pernah sepi dan marak terjadi sejak puluhan tahun lamanya seakan makin menumpuk .

” Dasar pengamatan dan analisa ini kami himpun dari beberapa lokasi dan kecamatan seperti Puncak,Gunung Geulis ,Cijeruk ,Parung dan beberapa tempat lainnya .

Sinyal kuat adanya sengketa dan konflik agraria ini selalu melibatkan mafia tanah dan terjadi antara warga petani atau penggarap dengan pihak swasta,” ujar Muhsin.

Dipaparkan dia, selama ini kasus-kasus agraria antara warga petani penggarap dengan swasta seperti terjadi dalam kasus Summarecon di Kecamatan Sukaraja, antara warga petani penggarap dengan PT BSS, PT CSA, dan PT Halizano di Kecamatan Cijeruk, warga penggarap dengan PT Kuripan Raya di Kecamatan Parung, termasuk penggarap dengan PT MNC Land (KEK Lido) di Kecamatan Cigombong dan Caringin.

“ Dari kasus lahan ini Rata-rata di lapangan yang terjadi ratusan hektar tanah negara itu dikuasai oleh swasta sebagai pihak yang punya uang akan tetapi banyak ditelantarkan. Pada sisi lain warga butuh lahan untuk bertani, apalagi sekarang Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menggalakkan program ketahanan pangan. Ujung-ujungnya petani penggarap selalu yang dirugikan dan kalah. Nah, lantas di mana peran BPN”ujarnya.

” Dalam kasus lahan ini,banyak pihak swasta yang menguasai lahan akan tetapi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 akibat menelantarkan tanahnya.

“Seharusnya BPN melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum memberikan hak garap kepada swasta. Kedua, BPN harus memberikan sanksi tegas bagi swasta yang menelantarkan tanahnya. Ini yang tidak kami lihat tidak dilakukan oleh BPN Kabupaten Bogor. Makanya harus dievaluasi,” tandasnya.

Dijelaskan dia,bahwa dalam menyikapi persoalan agraria khususnya di Kabupaten Bogor, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melakukan audiens kedua dengan Menteri ATR/BPN.

“Kami telah udiensi pertama dalam membahas persoalan tanah garapan di Puncak dengan pihak Kementerian serta pihak Dirjen dan progresnya dalam waktu dekat ini kembali akan mendatangi menteri untuk membahas soal konflik agraria yang makin marak di Kabupaten Bogor dan hal ini tentunya berimplikasi pada penilaian prestasi kinerja Kepala ATR/BPN yang dinilai lemah dan lamban atas maraknya kasus mafia lahan yang ada” tegas Muhsin.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *