DISDIK LAMBAR DAN K3S KABUPATEN DIDUGA BISNIS SAMPUL RAPORT KE WALI MURID

Lampung Barat– Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat Diduga Kuat Bersama K3S SDN-SMPN Kabupaten Melakukan Pungutan Liar(PUNGLI)Kepada Orang Tua Murid Khusus nya Bagi Siswa dan Siswi Mulai Dari Tingkat Sekolah Dasar Hingga ke Sekolah Menengah Pertama Yang Baru Masuk Sekolah Dengan Modus Wali Murid di haruskan untuk membeli Sampul Raport yang sudah di bandrol dengan harga Rp.50.000/Sampul.ini jelas Sudah Melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun Fakta dilapangan Ditemukan Ada nya Praktik Bisnis Sampul Raport kepada Wali Murid Yang Terindikasi Menjadi Ajang Bisnis Pihak Dinas Pendidikan dan K3S SDN dan SMPN kabupaten Lampung Barat Untuk Mencari Ke Untungan Pribadi sehingga mengabaikan aturan tersebut atau di sengaja dengan menabrak aturan demi meraup keuntungan.
Dikatakan salah satu orangtua siswa yang Dikomfirmasi Tipikor dan enggan di sebutkan namanya, mengatakan, “anak saya disuruh beli sampul raport.
Lanjut orangtua siswa, harga sampul raport Rp. 50.000.
Emang untuk sampul raport harus di beli? dan uangnya di titip kan ke walikelas masing masing.
“Bukankah fasilitas sekolah serta sarana prasarana sudah dibantu oleh pemerintah lalu dikemanakan dana biaya operasional sekolah kenapa sampul raport harus dibeli, apa tidak cukup bantuan dana BOS,” ucap orangtua siswa.kami selaku wali murid sebenar nya sebenar nya sangat merasa keberatan atas kutipan pembelian sampul raport ini tapi mau gimana lagi,”Ucap nya.
Menyoroti Dugaan Pungli Didunia Pendidikan Lampung Barat dengan modus Jual Sampul Raport Ke Wali Murid A.Arko Selaku pemerhati dunia pendidikan Angkat Bicara.Kepada Tipikor Arko Menegaskan Ini Sudah Masuk Pungli karna tidak ada dasar hukum nya.Sedang kan Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan untuk kebutuhan Sekolah dengan menggelontorkan Dana BOS.seharus nya untuk Sampul Raport Siswa bisa dianggarkan Dari Dana BOS tanpa harus membebani wali murid.Saya menilai Pembelian Sampul Raport Oleh Orang Tua Murid Merupakan Lahan Bisnis Pihak Dinas Pendidikan Bekerja Sama dengan pihak K3S kabupaten lampung barat baik K3S SDN maupun K3S SMPN.Selanjut nya K3S Kabupaten Mengkondisikan Sampul Raport Tersebut Ke K3S kecamatan dan K3S kecamatan Baru meneruskan Ke kepala sekolah-Kepaa Sekolah untuk di teruskan lagi ke Wali Kelas Masing-Masing,”Kata Arko.
Lanjut Dia Saya meduga jual beli Sampul Raport yang terjadi Sekarang ini Merupakan Bisnis yang menjanjikan mengingat jumlah siswa SDN-SMPN yang ada di lampung barat jumlah nya mecapai Riuan murid.Bisnis Sampul Raport ini Duduga Sydah Terstuktur dan masif karena Runut nya sudah jelas dari atas ke bawah.Ini tidak boleh Dibiarkan harus diusut tuntas dan di tindak tegas karena ini merupakan Pungli.jika di biarkan Bagai mana nasib dunia pendidikan Kedepan nya kalau sudah beralih pungsi bukan lagi menjadi tempat belajar dan mengajar tapi sudah mejadi ajang bisnis untuk mencari ke untungan pribadi.Kalau dinas pendidikan nya sendiri sudah melakukan hal ini lalu siapa lagi yang akan melakukan pengawasan terhadap dunia pendidikan,”Tegas Arko.
Tipikor Akan Terus Menggali dan mencari imformasi Terkait Ada nya dugaan Bisnis Sampul Raport kepada Wali Murid.hingga berita ini di tayangkan pihak Dinas Pendidikan Lampung Barat dan Para K3S Kabupaten Belum Bisa Dikomfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!