RAGAM

Dikonfirmasi Wartawan TPK Desa Sukamakmur, Akui Samisade Lewat Tahun Anggaran 2023

BOGOR – Program Samisade (Satu Desa Satu Milyar) bagi desa- desa dikabupaten Bogor benarkah sesuai dengan tujuan dan manfaatnya atau memang perlu pendalaman Hukum dalam sisi aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan nègara atau daerah disana dari mulai pengangaran dan penetapan didewan DPRD yang menetapkan usulan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah) hingga para kepala daerah selaku penerima anggaran keuangan daerah tersebut.

Sebab hingga saat ini faktanya 3 kepala desa penerima Samisade tersebut telah bermasalah dengan Hukum dan menjalani masa putusan hukuman .

Sebut saja,Kades Cidokom yakni Tatang, dua kepala desa di Bogor yang terjerat korupsi adalah Nur Hakim, Kades Tonjong dan Adang, Kades Krangan.

Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Selain mereka, ada satu kepala desa lain, yakni Kepala Desa Hambalang Wawan Sudarwan.

Atas peristiwa dibalik Dana Samisade tersebut investigasi dilakukan media dilapangan dan menunjukan adanya dugaan pelangaran aturan juga realisasi program keuangan dari APBD tersebut yang perlu diusut oleh penegak hukum mulai dari Hulu ke Hilir ,semisal mengapa besaran dana dengan Nama Samisade ( Satu Desa Satu Millyar) namun ada beberapa desa yang menerima hanya Rp.800 Juta ,benarkah Samisade ini hanya Retorika Politik atau memang ada konspirasi besar dari kepentingan yang juga turut serta mengegoroti keunagan daerah tersebut.

Hasil pantuan dan informasi yang dihimpun di Kecamatan Ciomas ada beberapa Desa yang telah dipanggil oleh Inspektorat terkait Dana Samisade tersebut tentunya jika hasil Monitoring dan evaluasi Inspektorat jika menemukan temuan atas kejangalan proyek Samisade dari Desa tersebut yang berindikasi adanya kerugian keuangan negara atau pemerintah harus diteruskan pada lembaga atau institusi penegak Hukum .

Dimintai komentarnya aktifis juga pengiat anti Korupsi ,M Fajar meminta agar kasus yang ada dan terjadi didesa yang menerima anggaran Samisade hasil evaluasi dan Monitoring Inspektorat untuk dibuka ke Publik dan dilaporkan pada penegak Hukum jika melanggar aturan.

” Ingat dalam penyelengaran negara atau daerah itu ada azas prinsip Hukum dan ada azas tertib atau taat hukum.

Saya ingatkan kepala Inspektorat kabupaten tidak bermain- main soal Samisade bahwa para kepala desa yang telah dipanggil dan dimintai keterangan atas sejumlah temuan didesa- desa soal proyek Samisade yang janggal atau merugikan keuanga daerah untuk diteruskan dan dilaporkan pada penyidik seperti 3 kepala desa yang saat ini telah diputus dalam perkara Hukum ” tegas M.Fajar.

Selain itu dia menyoroti soal desa Sukamakmur dikecamatan Ciomas bahwa proyek TPT yang dipaksakan telah melewati batas tahun anggaran 2023 secara aturan harus dikembalikan dulu menjadi SILPA ke kas daerah sesuai aturan keuangan tidak dapat digunakan atas inisiatif sendiri aparatur desa .

” Adanya proyek desa- desa dari dana Samisade yang telah melewati batas tahun anggaran khususnya dikecamatan Ciomas tidak dapat dianggap sepele karena Diduga telah melanggar aturan keuangan negara atau daerah.

Terlebih adanya kegiatan TPT ( Tebing Penahan Tanah ) didesa Sukamakmur yang dilaksanakan atau dikerjakan pada Januari 2024 adalah fakta Hukum atau peristiwa bahwa dana Samisade ditahun 2023 tidak disetorkan pada kas daerah tapi digunakan lagi pada awal tahun 2024 secara inisiatif oleh aparatur desa.

Inilah dasar atau legal formil atas fakta Hukumnya bahwa Dugaan pelangaran atas aturan keuangan itu benar ada dan terjadi ” tandas dia.

Dijelaskan dia bahwa SILPA Adalah
Sisa Lebih perhitungan Anggaran (SILPA) yang ada di Rekening Umum Kas Desa (RKUDes) pertanggal 31 Desember 2023 lalu harus di kembalikan ke Kas Negara atau daerah.

Jadi SILPA ini adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Artinya jika ada sisa anggaran di RKUDes, pemerintah desa wajib mengembalikan itu ke kas negara atau daerah karena dana Samisade itu bersumber dari APBD.

Soal berapa jumlah anggaran tersisa, bahkan satu rupiah pun tidak boleh ditahan atau disimpan, harus dikembalikan,” jelas M.Fajar.

Dipaparkannya bahwa
SILPA ini sangat penting dipahami oleh seluruh aparatur desa khususnya para kepala desa ,Sekdes dan TPK atas proyek dari dana Samisade Sebab, menurutnya aturan jika disalahgunakan bisa berpotensi melahirkan penyalahgunaan dan bahkan bisa menjurus ke ranah pidana. “Payung hukumnya jelas, salah satunya diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadi jangan melangkahi aturan yang ada. Artinya jika aturan mengatur SILTAP harus dikembalikan ke kas negara atau daerah maka wajib dikembalikan.

Jangan sampai ditahan dan ujung-ujungnya aparatur desa harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu hasil konfirmasi wartawan dengan TPK dikantor desa Sukamakmur pada,Kamis (18/1) proyek TPT Desa Sukamakmur adalah proyek dari dana Samisade 2023 yang belum selesai dan kembali dikerjakan pada Januari 2024.

“Ya kalo besaran dana Samisade itu tidak penuh Satu Millyar kami hanya menerima Rp.800 juta dan itu diterima pada akhir bulan Desember 2023 artinya sudah diakhir tahun dengan alasan Pemda bahwa syarat administrasi desa- desa yang lain banyak yang belum terpenuhi.

Secara teknis untuk TPT itu hanya tinggi 3 Meter dengan panjang 300 Meter sebab melihat kondisi disana dan tidak mungkin lebih karena ada tebingan diatasnya cukup curam dan tinggi jadi kami berupaya agar tidak longsor .

Kalo panjang proyek TPT 300 Meter pak” ucap HD selalu TPK juga kaur Perencanan desa Sukamakmur ,kecamatan Ciomas pada media .

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *