DIDUGA SARAT KORUPSI PENGGUNAAN DANA BOS SDN 14 PENYANDINGAN APH DIMINTA USUT TUNTAS
Pesisir Barat-Triliunan Rupiah Anggaran Dana BOS Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai saat ini masih ada saja Oknum kepala sekolah yang diduga menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Padahal, Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, dan Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS.
Penggunaan dana BOS di SDN 14 penyandingan Kecamatan Bengkunat perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum khusus nya Kejaksaan Dan Polri.diduga penggunaan dana bos SDN 14 tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah SDN 14 Suryani.
Kepala sekolah SDN 14 saat ingin di konfirmasi via Selular nya,namun tidak ada jawaban.
Menurut Informasi yang berhasil di himpun Tipikor dari Sumber, masalah dana BOS di sekolah ini, kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru – guru dan komite sekolah dengan Transfaran, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.
Penggunaan dana BOS hanya kebijakan kepala sekolah tanpa ada rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS hanya diduga di karang – karang kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS demi keuntungan pribadi.
Berkaitan dengan hal tersebut Tipikor juga memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di SD Negeri 14 Penyandingan
Kecamatan Bengkunat diduga tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga / nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, diduga Mark-up.
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020/2021 sudah terjadi Covid -19 dan pembelajaran Daring, namun kepala sekolah membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler padahal proses belajar secara Daring dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan imformasi tersebut Dana BOS di SDN 14 Kecamatan Bengkunat
Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Hasil Pantauan Tipikor dilapangan SDN 14 Penyandingan Paya Geli Kecamatan Bengkunat kurang perawatan, padahal setiap tahun dana BOS terus dikucurkan ke sekolah tersebut. Karena baik asbes, kamar mandi, meja kursi banyak yang rusak sehingga murid kurang nyaman belajar. Begitujuga lingkungan sekolah kurang asri sehingga perlu dibangunnya taman-taman dan tumbuh-tumbuhan hijau sehingga sekolah terlihat indah dan nyaman.
Menanggapi hal tersebut Selaku Masyarakat Pesisir Barat Yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan,Anton A mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 14 Penyandingan Kecamatan Bengkunat aparat penegak hukum agar turun tangan langsung mengusut dan melakukan audit, karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan,”ucapnya.Saya juga meminta kepada Kadis Pendidikan Pesisir Barat Agar memberikan sanksi atau pencopotan kepada kepala sekolah SDN 14 yang diduga tidak transparan dalam mengelola dana BOS agar dunia pendidikan bisa maju, “pungkasnya. belum lagi sepertinya sekolah kurang perawatan sehingga kemana dana BOS itu, “tanya Anton. Hasil pengamatan saya sebenarnya penyalahgunaan dana BOS bukan hanya terjadi di sekolah tersebut saja, akan tetapi diduga hampir semua sekolah dasar negeri,yang ada di pesisir barat ini ungkapnya.Hingga Berita ini di terbitkan Kepala Sekolah SDN 14 belum bisa dikomfirmasi.(S.ekandi).BERSAMBUNG…!!!