Diduga Kuat Langgar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A, Koperasi Sayaga Korpri Disomasi

BOGOR – Diduga kuat melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disomasi I oleh para lawyer yang tergabung dalam Law Firm, Advokat, Legal Konsultan, Legal Auditor, Mediator, Procurement Lawyer, Kurator, dan Coperate Lawyer.
Gugatan diajukan oleh DR. Abdullah Nasution SH. MH, Abdul Rachaman SH. MH, Fitri Ramandani Sihombing SH. MH, dari Kantor Hukum “Garuda Nusantara” beralamat di Apartement Signature Grande No.05-08 Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
“Dasar kami mengajukan Somasi I ini adalah Pasal 27A Undang Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik/atu dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” diancam hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp200 juta,” ujar Abdul Rachman, Senin (20/10/25) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Abdul Rachman, dalam hal ini statement / kutipan ucapan Koordinator di Bidang Usaha Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Heryanto di SPBU 34.169.33, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, “merasa kesal saat dikonfirmasi” dia menyampaikan urusan kepada Agoeng HP dari Media Online tipikorinvestigasi.com sudah beres, tapi masih diberitakan kejelekan Koperasi.
“Menurut hemat kami, adalah satu tindakan penyerangan kehormatan atau nama baik klien kami Agoeng HP sebagai seorang Jurnalis. Bahwa diksi “sudah beres” dalam konunikasi Jurnalistik adalah satu upaya mengamankan atau pengkondisian pmberitaan untuk tidak lagi diberitakan,” ucap Abdul Rachman
“Tentunya setelah menerima sesuatu atau dijanjikan sesuatu dari “pihak-pihak yang berkepentingan” dalam pemeritaan dan hal ini sangat merusak citra independensi dan profesionalitas Jurnalis. Bahwa pendapat ini kami kemukakan, karena Fakta Hukumnya, klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan informasi dan hasil konfirmasi berimbang yang didapatkannya,” imbuhnya.
Jika pemberitaannya, jelas Abdul Rachman, tidak sesuai atau merugikan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, silahkan ajukan hak jawab sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).
“Dan Faktanya klien kami tidak pernah meminta sesuatu atau pun tidak pernah menerima sesuatu dari Koperasi jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor,” tandas Kuasa Hukum Agoeng HP tersebut.
Akibat dari pemberitaan tersebut sebagaimana dilansir media online “Detak Hukum” edisi tanggal 7 September 2025, telah merusak dan kredibilitas klien kami sebagai seorang Jurnalis / Wartawan Profesional. Telah menjauhkan harkat dan martabat klien kami di anara sesama reka-rekan Jurnalis/Wartawan. Serta,telah menghilangkan mata pencaharian klien kami sebagai seorang Jurnalis.
“Untuk itu sangat perlu kami memperingati Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri setelah menrima Surat Somasi 1 inin untuk : 1. Mencabut ucapan Pengurs Koperasi (Sdr Heriyanto yang telah berdear di media online “Detak Hukum tangal 7 September 2025 melalui Ucapan Permintaan Maaf di media online titpikorinvestigasi.com selama 30 (tiga puluh) hari berutut-turut,” tegas Abdul Rachman.
“Membayar kerugian materiel kehilangan pekerjaan klien kami selama satu tahun sebagai kerugian konkrit materiel yang dialami ketika kehilangan kepercayaan dan jarang menulis lagi di mediannya dan kerugian imateriel yang tidak dapat dinilai sangat tidak terhingga,” tambahnya.
“Bahwa jika dalam kurun waktu 14 hari Somasi ! ini tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk kepentingan dan hak-hak hukum klien kami,” pungkasnya.(Ahp)