Dewan Pengawas Tirta Kahuripan, Respon Informasi Temuan Wartawan Soal Proyek Tanpa No Kontrak?

BOGOR – Berbeda dan jauh dari sikap humas Perumda Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor yang terkesan mengabaikan fungsi undang- undang No.40 tahun 1999,dalam mendapatkan informasi pihak dewan pengawas ( Dewas).
“Terima kasih atas informasinya pak”ujar Bambang Priakusuma.
Sementara itu aktifis dan pengamat hukum Baharudin,SH saat diminta komentar soal proyek Tirta Kahuripan tanpa kejelasan No.Kontrak diwilayah Kantor cabang Leuwiliang.
“Ya peran dan tugas dewan pengawas sudah harus bergerak dan tidak diam saat adanya hal yang patut dievalusi dan diperingatkan pada direksi Tirta Kahuripan” papar Burhanuddin,SH,Rabu (20/11).
Dilanjutkan dia,ada aturan PP No.16 tahun 2018 yang harus dilakukan dewan pengawas .
” Dalam aturan PP No.16 tahun 2018 jelas kewenangan Tugas dan fungsi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah:
1.Melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pengurusan PDAM .
2.Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati untuk perbaikan dan pengembangan PDAM.
- Memeriksa dan menerima Laporan Tahunan dan Laporan Triwulan.
4.Memeriksa dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM, serta Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
5.Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PDAM.
6.Menilai kinerja direksi dalam mengelola PDAM” tegas Burhanuddin,SH .
Sementara itu dalam kewenangan UU Pokok Pers sesuai UU.No.40 tahun 1999 ,dinyatakan legalitas hukum dalam mencari,memperoleh dan menyebarkan informasi jika upaya itu dilakukan oleh media namun tidak digubris humas Perumda Tirta Kahuripan hingga 2 hari upaya dilakukan tidak pula memperoleh informasi publik .
” Jelas dan nyata ada aturan hukum pula atas tugas dan fungsi undang-undang yang dilakukan wartawan .
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik” tegas aktifis hukum Baharudin ,SH pada media.
Dirinya turut prihatin atas sikap humas di BUMD itu dan agar pihak Direksi juga memahami tugas dan fungsi media itu dilindungi undang-undang bukan profesi yang dapat dinistakan atau disepelekan dalam kaitan mencari ,memperoleh dan menyebarkan informasi bagi publik terlebih soal pengunaan anggaran APBD.
” Nah ini miris jika seorang humas tidak memahami tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.
Padahal jelas dalam ketentuan ,Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
pad pasal ini juga menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan KUHP” papar Baharudin,SH.
Ditambahkan dia,soal konfirmasi yang telah diberikan dan tidak dijawab tentu itu pula telah masuk delik perbuatan melawan hukum yang secara nyata dilakukan baik secara disadari atau diabaikan dengan tujuan tertentu.
” Atas hal ini kami minta direksi Perumda Tirta Kahuripan segera mengevakuasi atas kinerja humas ini,karena penentu baik dan buruknya citra perusahan itu ada ditangan humasnya” ujar Baharudin ,SH.
Dari sumber terpercaya media didapatkan informasi tambahan soal proyek tersebut .
“Bisa jadi, itu kan kerjaan waktunya tidak lama , dengan nilai segitu nanti kelihatan seperti apa jadinya dan bisa juga terjadi dugaan Mark UP.
Direktur PT pelaksana bukan orang Ciawi .
Denger sih,namanya Galih, dan saya tidak tahu Galih itu siapa ” kutip sumber terpercaya .
Atas dasar adanya satu proyek kegiatan pembangunan ruangan dikantor cabang Perumda Tirta Kahuripan di Leuwiliang diketahui tidak memiliki nomer kontrak ,dari sini tentunya menjadi pertanyaan publik apakah benar adanya mekanisme lelang dipusat Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor atau hanya proyek sandiwara.
Atas temuan informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan koreksi sebelum adanya laporan terkait Barjas diPerumda Tirta Kahuripan yang diduga dimonopoli oknum tertentu dipusat Tirta Kahuripan.
Dimana tentu aturan pengadaan barang dan jasa (barjas) pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam pengadaan barjas, kontrak berfungsi untuk menjamin kelancaran bisnis dan menghindari kerugian. Isi kontrak mengikat dan berisi hak dan kewajiban para pihak.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan dan prosedur pengadaan barjas.
(Red03)