BURON SETAHUN, PELAKU PENGEROYOKAN DIAMANKAN POLSEK CITAMIANG
IR (24 tahun), buron setahun pelaku curas, diringkus oleh Polsek Citamiang, Kota Sukabumi. (Jumat/6/1/2022). Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polsek Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan IR (24 tahun), terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir Satu tahun.
Warga Citamiang tersebut, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jum’at (6/1/2023) sekitar jam 8 pagi.
Kapolsek Citamiang AKP. Arif Saptaraharja mengungkapkan, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan).
“Hari ini, kami, Polsek Citamiang, berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu, “Ungkap AKP. Arif Saptaraharja kepada awak media.
“Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Dan alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR, “Sambungnya.
Ia juga mengatakan, IR merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam 3 kasus Curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus Curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi, “Pungkasnya.
Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)