JUSTICIA

BUKA PRAKTEK SABUNG AYAM, PELAKU TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

Dua pelaku berikut barang bukti tiga ekor ayam aduan dan arena sabung ayam, diamankan polisi. (Rabu/23/8/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000,- dan kalangan arena sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

“Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka, “Kata Dedy kepada awak media, Rabu (23/08/22)

Ditempat yang sama, Kapolsek Nagrak, Teguh Putra Hidayat menyebutkan, modus praktek judi sabung ayam yaitu, para pelaku langsung datang lokasi arena judi adu sabung ayam tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.

“Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu,”Jelas Teguh.

Diungkapkam Teguh, kabar keberadaan lokasi arena sabung ayam, sudah berlangsung sekitar dua bulan.

“Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan, “Sambung Teguh.

Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *