JUSTICIA

BPKRI & KPK Di Minta Dalami Proyek Lawang Kori, Diduga Sarat Konflik Of interest?

BOGOR – Setelah dua kali dihubungi dan diberikan konfirmasi kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP),Eko Mujiarto tidak bergeming untuk menjawab konfirmasi media.

Entah karena apa ,padahal jelas dalam ketentuan aturan hukum dan perundangan bahwa wartawan diberikan hak mencari,mengolah dan menyebarkan informasi…Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Dari adanya pejabat dikabupaten Bogor yang tidak mau dan tidak menghargai tugas dan fungsi wartawan tentu perlu pembinaan dari kepala daerah.

Sebab hal inilah yang agar menjadi miskomunikasi atasa capaian program visi dan misi kabinet Rudi Susmanto.

Dimana dalam UU Pokok Pers ,pasal 18 jelas menyatakan bahwa siapa pun yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat tugas jurnalistik akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Bunyinya …Setiap orang mlakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan
Pidana penjara paling lama 2 tahun.

Dan atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” tegas Galai Simanupak,SH aktifis juga pengiat anti korupsi Forum kajian TARUNA.

Dilain hal dia menekankan bahwa proyek lawang Kori itu berpotensi menjadi pintu awal adanya temuan bagi BPKRI Jabar dalam audit tahun anggaran juga penyelidikan KPK.

” Kami selaku komponen kontrol sosial amat peduli dengan capaian kinerja Bupati Bogor atas janji politik dan program kerjanya maka itu sarat utama dari layanan maksimal publik adalah kebijakan dan eksekusi tepat dan cepat dari para kepala dinas.

Nah itu para kepala dinas manapun jika tidak bisa menjabarkan program dan visi serta misi bupati agar memilih mundur saja.

Daripada menganjal bahkan menjadi benalu dalam pemerintahan” ujar dia.

Ditambahkan dia,hasil analisa dan kajian Forum TARUNA menyimpulkan bahwa proyek ini penuh gula- gula yang mengundang jentik jamur hinggap karena sarat konflik of interest.

Baik dari adanya proses dan mekanisme pelaksanan lelang Tendernya hingga diulang atau gagal lelang tapi kenyataan pekerjaan tetap dilakukan.

Anehnya lagi telah diumumkan seolah telah mencapai 95 prosen.

Artinya ini ada potensi dugaan intervensi kepentingan seseorang atau sekelompok orang pada proyek ini yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Baik dari perencanaan dan pelaksanaan hingga proses lelang berlangsung.

Bahkan sumber terpercaya telah pula ditawari untuk subkon pada tahapan finishing berupa taman namun seolah ,hanya dipermainkan saja dalam realisasinya hanya digunakan PT sebagai pendukung proyek itu.

Terendus pertemuan dilakukan didekat cafe Pakan Sari dan kemudian dipindah lagi kecafe dekat Ruko kawasan Sukahati Kabupaten Bogor.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *