Ada Dugaan Penyimpangan Gas Subsidi, Masuk Rumah Mr X Dekat MI Cigombong

BOGOR – Gas subsidi tentu bukan barang bebas yang bisa digunakan atau dimiliki tanpa aturan.
Diketahui pada Sabtu siang sekitar jam 12.10 masuk truk dari sebuah PT penyalur kerumah seseorang dekat MI ternama di Cigombong bahkan disinyalir pemilik dari rumah adalah pengurus yayasan dan juga kepala MI tersebut.
Dari pantuan wartawan disana truk ini sebelum masuk rumah sempat parkir diareal kosong sebelum masuk gang rumah tersebut.
” Siapapun tanpa ijin menimbun atau memiliki gas subsidi tentu akan berakibat hukum.
Dalam Pasal 40 angka 9 ,UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:…
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” tegas Gustapol Maher ,Sekjen LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia).
( Red03)



