Biaya Iuran Plus THR Pungutan Sampah Warga Kecamatan Tamansari Perlu Diusut Tuntas

BOGOR – Setelah ramai soal biaya angkutan sampah dan pungutan THR diwilayah Tamansari pada kordinator tingkat RT didesa-desa Kecamatan Tamanasari pada warga bulan ini.
Informasi yang diterima wartawan diperkuat sumber terpercaya bahwa hal biaya angkutan sampah atau iuran yang resmi tidak melalui petugas sampah tapi langsung disetorkan pada bendahara DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) bahkan dikatakan besaran iuran bulanan sesuai Perda hanya Rp.11.000/ KK.
“Ada iuran perbulan pembayarannya tapi langsung no rek.
Pembayaran langsung ke Bendahara penerima di DLH dan itu non tunai bayarnya.
Biaya yang kami tahu hanya Rp.11.000/ per kk diangkut seminggu sakali sesuai perda.
Memang Jika Dilapangan ada 15.000/ KK perbulan hingga 25.000 + THR bulan ini mungkin bisa jadi itu diangkut seminggu 2 kali.
Ya dilingkungan saya juga dikelola oleh RT dan RW” ujar sumber pada media,Selasa (18/3).
Sementara itu warga yang dikutip atau dipungut biaya rutin bulanan sampah tiap desa dikecamatan Tamansari mempertanyakan biaya yang resmi dari pemerintah kabupaten Bogor terutama diera Bupati baru Rudi Susmanto .
” Kami warga biasa tentu tidak bisa menyampaikan pada Bupati.
Tapi selaku masyarakat tentunya ingin kepastian dan kejelasan berapa aturan biaya pungut sampah yang sesuai aturan daerah.
Apakah benar Rp.15.000,- jika diangkat sampah seminggu sekali atau Rp.25.000,- jika diangkat seminggu sekali pada tiap KK dimasyarakat juga apakah benar adanya tambahan biaya THR juga resmi dan dibenarkan Bupati ” kata sumber warga .
( Red03)



