RAGAM

BERKUASA TAPI TIDAK PUNYA KUASA, GAMBARAN KEPALA DESA JAMAN SEKARANG

CIANJUR – Awal tahun 2014 menjadi momentum sejarah bagi Desa dengan lahir nya Undang-Undang Desa no 6 thn 2014.

Undang-Undang tersebut lahir bukan karena kebetulan semata,tapi lahir melalui proses yang cukup berat dirasakan para kepala desa dan jajaran Perangkat desa.
Butuh sekitar 7thn-10thn para kepala desa melakukan unjuk rasa untuk melahirkan kebijakan dan perubahan.

Banyak dari rekan-rekan kepala desa yang menjadi korban dalam perjuangan tersebut.

Dan setelah lahir nya Undang-Undang Desa no 6 thn 2014 maka desa/masyarakat desa sudah mulai bisa merasakan hasil perjuangan para kepala desa terdahulu nya.

Namun sungguh ironis nasib kepala desa sekarang,dengan banyak nya aturan dan kebijakan yang dirasa justru tidak memihak ke desa.

Sebagai mantan pengurus salah satu lembaga yang berhubungan langsung dengan desa,sya merasa prihati dengan Nasib Para kepala desa.

Seperti nya desa menjadi lahan basah bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan dengan berbagai cara.

Sementara kebijakan dan kewenangan kepala desa seolah tergadaikan oleh aturan-aturan yang dibuat dinas-dinas terkait.

Apalagi sekarang muncul lembaga yang mengAtasnamakan salah satu lembaga yang punya kewenangan meminta data dan dokumen desa yang berkaitan dengan program bantuan.

Ini perlu penjelasan dan kejelasan dari Pemerintah sendiri dalam hal ini pemkab Cianjur.
Dan seperti nya kabar yang keluar dari mulut rekan beberapa kepala desa wajib di selidiki kebenaran nya karena ini bisa berdampak kurang baik bagi para kepala desa.

Sementara dimana kepala desa ada yang melaporkan justru mereka bekerja sendiri-sendiri tanpa ada pendamping yang selama ini mereka percaya dan mereka berikan bantuan untuk kebutuhan nya.

Sistem bantuan dana yang disalurkan harus melalui cara-cara lain lagi dan aturan pun berubah pula seperti hal nya over booking.

Sistem overbooking dimana kepala desa harus bisa mentaati aturan dalam mengambil anggaran yang akan dan sudah disalurkan harus melalui bank yang ditinjuk atau bekerjasama dengan toko penyedia bahan(matrial)

Sementara kepala desa harus memutar akal sehat dalam pengalokasian dana pembangunan,di sisi lain ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan meminta data dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan program pembangunan yang dilaksanakan.

Dan bila tidak diberikan maka akan dilaporkan ke PTUN…
seperti nya itu ada kejanggalan yang harus segera di musyawarakan antara para kepala desa dengan APH..
Agar mereka tahu yang sebenar nya tentang kondisi desa sekarang ini..
Kewenangan lembaga tersebut seolah olah melebihi tufoksi nya BPK dan juga KPK..
KPK & BPK masih wajar kalau minta data..karena sesuai dengan tugas nya..
Sementara lembaga yang hari ini minta data ke desa belum jelas kedudukan tugas dan fungsi nya..namun ada kabar yang kurang sedap sya dapatkan..
bahwa bagi yang tidak memberikan data nya akan dilaporkan..
Sementara disisi lain ada dugaan oknum yang turut bermain dengan lembaga tersebut yang mengatasnamakan pengurus desa. (ASEP LUKMAN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *