Undang-Undang no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Banyak Dimanfaatkan Oknum Tertentu

CIANJUR – Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkan nya Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP)
Memberikan jaminan kepastian khusus bagi masyarakat mengakses informasi di badan publik. Dipasal tersebut ada pernyataan bagi masyarakat namun tidak dijelaskan masyarakat mana.
Masyarakat sekitar atau semua warga negara, sementara kalau yang dimaksud dengan yang tertera di pasal tersebut dinyatakan badan publik. Sementara pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa badan publik wajib menyediakan memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah nya.
Sementara di kabupaten Cianjur banyak badan publik yang lain selain intansi dan dinas yang ada serta berbagai perusahaan yang dibutuhkan dalam segala hal.
Tapi justru di kabupaten Cianjur ini oknum-oknum warga yang mengatasnamakan lembaga/media mencari dan meminta data hanya ke Desa.
Dan bagi kepala desa ini menjadi PR yang harus segera dituntaskan cara penyelesaian nya.
Lembaga-lembaga yang datang ke desa dengan alasan minta data untuk kepentingan dan keterbukaan publik dan bilamana tidak diberi jawaban maka dilayangkan lah surat ke PTUN untuk dilakukan pemeriksaan.
Seperti nya ada oknum yang turut bermain dengan fihak-fihak dalam yang mengerti kondisi dan situasi desa,maka di manfaatkan lah situasi tersebut dengan alasan keterbukaan publik.
Kalau bicara publik kan harus jelas.
Kalau warga sekitar yang tahu persis kondisi dan kebijakan desa, warga sekitar yang melaporkan adanya temuan dan kejanggalan dalam pengalokasian anggaran itu jelas harus ditindak lanjuti.
Tapi kalau yang melaporkan nya adalah bukan warga sekitar dan kalaupun ada warga sekitar adalah mantan musuh politiknya kan jelas nuansa kepentingan nya berbeda.
Inilah PR ketua-ketua DPK masing-masing kecamatan agar segera mengadakan pertemuan guna mencari jalan keluar nya.
Kabar nya Karena tidak mau cape dan tidak ingin ribet,tidak sedikit kepala desa yang memberikan kepercayaan kepada rekan kepala desa yang lain nya agar permasalahan tidak lanjut dengan memberikan sejumlah uang.
Justru disinilah letak kesalahan kepala desa yang tidak mau menjelaskan hal yang sebenar nya. Karena diduga oknum lembaga sengaja menjebak kepala desa dengan mengajak kerjasama kepala desa/perangkat desa lainnya agar bisa masuk ke ranah desa pada awal nya. (ASEP LUKMAN)



