DPRD Kota Sukabumi Antusias dalam Pandangan 2 Raperda Walikota

Fraksi PDIP Anita Fajarianti
SUKABUMI – Agenda penyampaian dalam pandangan umum dari seluruh fraksi dan jawaban WaliKota Sukabumi terhadap atas dua raperda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna Selasa (05/08/25).
Dua raperda itu tentang perubahan APBD 2025 pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan langsung mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi atas dua raperda tersebut.
Dalam penyampaian pandangan Raperda tersebut dari fraksi PDIP Anita Fajarianti Dengan penuh semangat dan antusias dalam penyampaian pandangan umum nya terkait 2 Raperda.

Adapun WaliKota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari seluruh fraksi dan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tinggi nya kepada semua fraksi.
Dalam menanggapi pandangan umum semua fraksi, bahwa program,kegiatan,dan sub kegiatan dalam rencana perubahan APBD 2025 tetap konsisten mendukung perpaduan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Menurutnya Kebijakan ini.diarahkan pada efisiensi anggaran dengan pendekatan money follow program, memprioritaskan pelayanan dasar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia.
Khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik, dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.ucap nya.
Walikota menyampaikan, Pemkot Sukabumi , melalui OPD dan pihak terkait akan memaksimalkan potensi PAD, termasuk sumber non-konvensional, dengan formulasi yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional, sesuai regulasi terbaru, dan memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak membebani masyarakat, Masih dengan Walikota, Salah satu dalam strategi pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media untuk memasarkan produk dan jasa kreatif. “Optimalisasi pendapatan daerah antara lain berupa digitalisasi transaksi pembayaran PBB P2, PBJT dan retribusi daerah.
Dalam pengawasan secara intensif, dengan melakukan perjanjian kerjasama dan memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.
“Selain itu penghapusan tunggakan denda PBB P2 melalui keputusan walikota dan kesepakatan bersama/pks/mou dengan BPN Kota sukabumi untuku updating data PBB P2 serta penyesuaian tarif retribusi daerah.ucap nya.
Menurut Walikota,Terkait raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kami sependapat bahwa raperda ini merupakan langkah tepat untuk menangani permukiman kumuh secara holistik.
“Dengan pendekatan yang terstruktur, partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta melalui CSR serta pelaksanaan yang terencana, nya Serta dukungan regulasi yang kuat, yang pada akhirnya tercipta permukiman yang layak, kualitas hidup masyarakat meningkat, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan sejahtera.
Dalam upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mencakup pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, peningkatan kualitas bangunan, mempertimbangkan pola kemitraan, dan pemanfaatan kearifan lokal.
Langkah kami selanjutnya adalah melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP),’ucap nya
Untuk memuat data kebutuhan rumah serta pemukiman layak bagi masyarakat, pendataan tersebut juga melibatkan lembaga pemerintahan yang ada di wilayah yaitu kelurahan, RW dan RT.
Sebagai langkah awal untuk mitigasi terjadinya kawasan perumahan dan permukiman kumuh di kota dan Sekaligus sebagai langkah preventif dan korektif dalam menangani perumahan kumuh.”ucapnya.
Walikota berharap, dengan Raperda ini dapat di implementasikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. (Array)



