JUSTICIA

AMBS & LBH NAWASENA Kawal Kasus TPPO Warga Puncak, Peran Pemkab Bogor Dipertanyakan?

BOGOR – Telah viral dan menjadi perbincangan panas dijagat medsos.

Warga Kabupaten Bogor dijual dan dijadikan pemuas sahwat pria warga Cina hingga disiksa.

Awal mula terungkap kasus ini,diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah berangkat ke China melalui sebuah agensi di kawasan Puncak.

Korban bernama Meri Adawiyah (22), warga Kampung Muara RT 04/RW 04, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, berangkat ke China pada Desember 2024 dengan menggunakan visa kerja.

Dari informasi keluarga, kini Meri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan seorang warga negara China.

Dan kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban melalui LBH Rakyat Nawasena Jawa Barat, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua Koordinator Advokat DPD LBH Rakyat Nawasena Jabar, H. Dede Supardi, SH, membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan terkait dugaan TPPO terhadap warga asal Puncak tersebut.

“Kami bergerak dan terpanggil Berdasarkan laporan dan aduan dari ibu korban, Robiatul Adawiyah, anaknya yang berada di China mengaku mengalami KDRT dari suaminya.

Atas dasar laporan tersebut, kami segera mendampingi keluarga korban dengan mendatangi Mabes Polri di Jakarta,”kata Dede Supardi pada media.

Menurut Dede, hasil pertemuan dengan pihak Aduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian.

Mabes Polri segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap korban.

“Alhamdulillah, dari Dumas Mabes Polri merespons dengan cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak KJRI di China sebagai upaya perlindungan dan pengamanan korban,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, LBH Rakyat Nawasena Jabar juga mendampingi ibu korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bogor di Cibinong, yang diterima langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hari Senin, 13 Oktober 2025, kami mendampingi ibu korban ke Polres Bogor untuk melaporkan dugaan tindak pidana TPPO. Laporan sudah diterima oleh Unit PPA,” jelas Dede.

Pihak LBH kini masih terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan Mabes Polri dan Polres Bogor untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

Dede berharap, kasus yang menimpa Meri Adawiyah bisa segera ditangani tuntas, dan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Bogor.

“Dalam penanganan kasus ini,berharap cepat selesai dan semoga tidak ada lagi warga Bogor yang menjadi korban TPPO di luar negeri terjadi lagi”urainya.

(Agus Bagja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *