TOP NEWS

Terungkap di Persidangan, Pejabat Disdik Suap KPK Ratusan Juta Rupiah

BOGOR – Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diam-diam menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bernilai ratuan juta rupiah. Penyuapan dilakukan lanataran ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait 14 paket pengadaan barang/jasa total Rp0,5 triliun secara e-katalog.
Adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik, Warman yang mengungkapkan hal tersebut, saat di periksa sebagai saksi pada sidang lanjutan pegawai KPK gadungan. dengan terdakwa Yusuf Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/24) lalu.

“Pengaduan masyarakat tersebut, terkait proses 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Total nilai antara Rp400 miliar sampai dengan  Rp500 miliar. Paket tersebut dapat menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti,” kata Warman,

“Atas hal itu disepakati menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa YS untuk diserahkan ke tiga huruf (KPK-red). Uang tersebut merupakan uang pribadi hasil patungan dari dirinya Rp175 juta, Yanto Pradipto Rp100 juta, dan dari Ahmad Jayadi Rp25 juta total sebesar Rp300 juta,” tambahnya.

Kata Warman, sebelumnya tidak mengenal YS, setelah diperkenalkan oleh Saudara Yanto Pradipta, ia jadi kenal. Menurut Yanto, YS adalah karyawan dari KPK yang dapat membantu agar pengaduan masyarakat (dumas) di KPK tidak ditindak lanjuti,” ujar saksi Warman.

Terkait yang disampaikan oleh Saksi Warman tersebut, terdakwa YS saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widuri, membantah. Kata YS, ia telah mengenal saksi Warman waktu masih berdinas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebelum bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor seperti sekarang ini.

“Apa tanggapan Saudara terdakwa terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh Saudara saksi tadi? Membenarkan atau membantah,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa langsung menjawab dengan mengatakan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Warman. Ia telah mengenal saksi Warman waktu masih berdinas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupten Bogor.

“Saya membantah keterangan yang disampaikan oleh Saudara saksi, sebab saya telah mengenal saksi Warman waktu masih berdinas di Unit Layanan Pengadaan (ULP)” ujar terdakwa Yusuf.

Terkait bantahan yang disampaikan terdakwa Yusuf, saksi Warman saat ditanya oleh Ketua Majelis, apa tanggapan saksi, Warman menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikannya.

“Saya tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan tadi, tidak berubah,” tandasnya.

Sementara itu saksi Ahmad Jayadi yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor, mengatakan uang sebesar Rp25 juta bukan untuk patungan. Tetapi, uang sebesar Rp25 juta itu dipinjam Saudara Yanto, tapi tidak tahu untuk keperluan apa.

“Saya Taunya Saudara Yanto Pradipta pinjam uang ke saya sebesar Rp25 juta. Kalau untuk Saudara Yusuf Sulaeman saya tidak tau,” tegas Jayadi.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Juli 2024 lalu. Patut digua kuat untuk menutupi adanya proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun. Proyek tersebut diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan pimpinan dewan.

“Penangkapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan YS oleh Penyidik KPK di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Juli 2024 lalu. Patut diduga kuat untuk menutupi adanya proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp0,6 triliun yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi melibatkan oknum pimpinan dewan,” ujar Berto T Harianja SH, MH., Kamis (28/11/2024) di kantornya di Cibinong, Bogor.

“YS ditangkap, karena dituduh memeras Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, total sebesar Rp650 juta yang diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama bulan November 2022, Rp300 juta, kedua bulan April 2024, Rp50 juta, dan terakhir bulan Juli 2024, Rp300 juta,” imbuhnya.

Menurut, Berto, masalah dugaan pemerasan oleh YS tersebut, kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Cibinong, Kabupaten Bogor. YS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Muhammad Haris, Anita D Wardhani, dan Haris Mahardika, melakuan pemerasan terkait 14 paket pengadaan di Disdik sebesar Rp325 juta dengan ancaman dan kekerasan.

Apa yang disampaikan JPU tersebut, katanya, tidak seperti itu. Sebagaimana disampaikan YS, kepadanya, YS telah diminta bantuan oleh Pejabat Disdik, Desirwan, Warman, dan Yanto Pradipta yang telah dikenalnya, terkait adanya pengaduan masyarakat ke KPK agar tidak disikapi. Untuk itu para pejabat tersebut menyiapkan sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi, YS tidak melakukan pemerasan sama sekali dan tidak melakukan kekerasan serta ancaman. YS ditangkap di RM Kabayan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, saat sedang bertemu dangan Warman dan Yanto hendak makan siang bersama. Pada saat itu tidak ada uang sama sekali sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni meminta uang sebesar Rp300 juta,” tandas Berto.

“YS sempat diperiksa oleh penyidik KPK setelah disidik lalu dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), baru kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Bogor. Di Polres YS sempat di BAP ulang, hasilnya lalu diserahkan ke kejaksaan. Setelah dianggap cukup YS dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Dijelaskan Berto, pada saat di periksa penyidik KPK, YS sempat menyampaikan bahwa paket pengadaan barang dan jasa tersebut total sebesar Rp0,6 triliun. Sebesar Rp300 juta telah diserahkan ke pimpinan dewan, sisanya sebesar Rp300 juta dikelola Dinas Pendidikan. Namun, dalam BAP Polres nama pimpinan dewan tidak ada yang ada adalah anggota dewan, siapa yang dimaksud tidak tercantum namanya. 

Pengacara muda tersebut menduga penangkapan YS untuk mengalihkan kasus proyek sebesar Rp0,6 triliuan berupa pengadaan barang dan jasa. Paket pengadaan tersebut dilaksanakan dengan metode e-purchasing berarti e-katalog. Hanya orang-orang tertentu yang dapat paket tersebut, karena kedekatannya dengan unsur pimpinan baik itu di dewan atau pun di birokrasi.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *