DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya

BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mempercepat pemblokiran berbagai situs yang menyediakan layanan perjudian agar masyarakat tidak semakin mudah mengakses praktik perjudian melalui internet.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa upaya pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memutus akses terhadap situs judi online.
Menurut Mohan, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui imbauan kepada masyarakat. Diperlukan langkah nyata berupa pemantauan dan pemblokiran situs-situs yang masih beroperasi dan dapat diakses secara bebas.
“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Jumat 6 November 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Diskominfo, sejauh ini belum terdapat laporan masyarakat mengenai situs judi online yang harus segera diblokir.
Padahal, keberadaan website perjudian di dunia maya terus berkembang. Bahkan, ketika satu situs berhasil ditutup, pengelolanya kerap kembali menghadirkan situs baru menggunakan nama dan alamat berbeda.

Atas kondisi tersebut, Mohan meminta Diskominfo memastikan efektivitas serta kecepatan proses pemblokiran.
DPRD ingin mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan sejak laporan diterima hingga situs tersebut benar-benar tidak bisa diakses.
Apabila mekanisme pengaduan dan pemblokiran sudah berjalan efektif, Mohan berharap masyarakat dapat dilibatkan secara langsung untuk memberikan informasi mengenai situs judi online yang masih beroperasi.
Mohan menambahkan, Pemkot Bogor tidak perlu membuat posko pengaduan khusus. Pemanfaatan portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dinilai sudah bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Namun, keberadaan kanal pengaduan tersebut harus disertai sosialisasi secara luas melalui media sosial dan media massa. Dengan begitu, warga mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan situs perjudian daring.
Ia juga mengingatkan bahwa kecepatan pemerintah dalam melakukan pemblokiran menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, operator judi online kerap mencari celah dengan mengganti identitas maupun alamat situs setelah akses sebelumnya ditutup.
”Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegasnya.
Selain persoalan akses, Mohan turut menyoroti dampak judi online yang mulai memengaruhi kehidupan sosial masyarakat Kota Bogor.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan, yang berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat memiliki nilai transaksi judi online tertinggi.
Menurutnya, persoalan judi online tidak sebatas membuat seseorang kehilangan uang. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik rumah tangga, memperburuk kondisi ekonomi keluarga, hingga menimbulkan persoalan kesejahteraan sosial.
Dalam pembahasan bersama Diskominfo, bahkan turut disinggung adanya kasus anak yang bermain judi online, sementara orang tuanya justru kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.
”Dampak sosialnya sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya.
Mohan pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda mencoba perjudian daring. Ia menilai, kebiasaan mengakses situs judi online dapat berkembang menjadi kecanduan dan berujung pada kerugian yang lebih besar, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
”Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkasnya. (AGUS BAGJA)



