Terpaksa Dipagar Besi, Lahan Milik Cucu Pendiri Bank BNI 46 Margono, Endang PW Dikuasai Mafia Tanah Kerjasama Oknum Pejabat BPN Bogor 1?

BOGOR – Lahan milik cucu pendiri Bank BNI 46, Margono, Endang Pratiwi Wahyudi, (EPW) yang dikuasai mafia tanah bertahun-tahun diduga kerjasama dengan oknum BPN Bogor 1 terpaksa dipagar besi oleh EPW. Pemagaran dilakukan pada Senin (6/10/26) disaksikan sejumlah oknum penjaga lahan tersebut diduga prajurit aktif suruhan mafia tanah.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Endang, Fuji Handriana kepada sejumlah awak media yang hadir menyaksikan kegiatan pemagaran tersebut. Kata dia, bu Endang memilik lahan seluas 4,1 hektar terletak di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”Tanah tersebut diperoleh bu Endang dengan cara membeli dari Rosana, dengan harga miliaran, namun diatas namakan Suhendro. Rosana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni para petani penggarap yang menggarap selama puluhan tahun scara turun temurun,” ujar Fuji dari Kantor Hukum PB, Cibinong.
“Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan sendiri telah menyatakan bahwa garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan dengan mencantumkan batas-batasnya dan tercatat pada buku register 1,” imbuhnya.

Kata Fuji, garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan itu mencantumkan batas dan register 1,” tandas Kiki beberapa waktu lalu sebagaimana diberitakan media ini.
Menurut Fuji, khusus kepada awak media ini, pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang tersebut, di atasnya terdapat bangunan dan Green House. Tanah tersebut tidak termasuk lahan sebagaimana diklaim selama ini sebagai milik Hallizano. Tanah yang dikuasai Suhendro murni oper alih garap dari Rosana.
Sontang Coin Manurung Gunakan Baju Oranye KPK
Sementara itu dengan ditangkapnya Kakantah BPN Bogor 1 Sontang Coin Manurung oleh KPK, menurut Fuji Sontang sebelumnya terindikasi akan merekayasa tanah & Bangunan 4,1 Ha milik Endang yang berada di Desa Cipelang Kec Cijeruk Kab Bogor akan disertifikatkan secara diam2 atas nama Andhioga cs yang diduga adalah mafia tanah.
Kelompok mafia tanah, ucapnya, di wilayah Bogor, rata2 operandinya menggunakan dokumen palsu diduga PT HWP menjual Aset Negara yang SHGB nya berakhir 2014. Lahan dijual kepada 3 orang Warga Bandung data awal 155.000 M2 dibagi 3 orang a.n Andhioga Yogasprana 50.000 M2 , Seno Agung 50.000 M2 dan Deni Saripudin 50.000 M2.
“Untuk itu, KPK segera menghentikan cara2 mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat ATR BPN Bogor 1 saat ini yang diduga masih beroperasi sehingga meresahkan masyarakat. Diduga pejabat tersebut adalah Kasi ukur ATR BPN Bogor l, padahal mereka yang diduga melakukan manipulasi tanah milik orang lain,” tandas Fuji.
Diduga modusnya tanah diukur data dipalsukan termasuk pengepul uang gratifikasi di ATR BPN Bogor l. Kenapa KPK tidak menangkap Kasi Ukur Anis Rianto, Korsub Pengukuran ATR BPN Bogor l sdr Hanggas dan sdr Anik Pengepul uang gratifikasi. Dua hari setelah SCM ditangkap, mereka langsung di mutasi ke Kantor ATR BPN Banten.

“Ada apa dengan KPK, sehingga tidak menangkap 3 orang tersebut, tapi sebaliknya KPK malah menyasar sampai ke ATR BPN Mojokerto bukan ke Banten dan Bandung. Padahal, lebih dekat untuk mengungkap mafia tanah Andhioga dkk yang jelas2 bekerjasama dengan PT Halizano Wistara Persada,” tanya Fuji.
Tidak Pernah Bersengketa Dengan Siapapun. Dijelaskannya, Hallizano tidak pernah bersengketa dengan kliennya (Endang Pratiwi Wayuhdi-red). Pertikaian terjadi justru antara PT. Hallizano Wistara Persada (HWP) dengan PT. Warisan Orang Tua (WOT) terkait lahan garap seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kasus sengketa lahan garap tersebut perkaranya kini di tangani oleh Unit 5 Subdirektorat 1 Harta Benda (Harda), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat. Dalam melakukan serangkaian pemeriksaan Unit 5 telah meminta keterangan para pihak yang bersengketa dan para saksi, diantaranya dari Kakan Bogor 1, SCM waktu itu.
Karenanya, kata Fuji, maka yang siapapun dia dari manapun dia, dan instansi mana akan diminta keterangan demi jelas dan terangnya perkara tersebut. Dan untuk memudahkan dalam menentukan siapa sebenarnya terduga pelaku yang harus diproses lebih lanjut secara hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Menurutnya, yang juga adalah Kuasa Hukum dari Endang Pratiwi Wahyudi itu, Harda bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana umum yang berkaitan dengan aset, seperti penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, keterangan palsu, dan kejahatan yang sering kali melibatkan sindikat mafia tanah.
Pada konflik pertanahan antara HWP dengan WOT tersebut, ucap Fuji dan mantan Kepala Desa, Indra Surkana, saat mengantar saksi Suhendro yang juga adalah kliennya, Selasa (7/7/26) ke Polda Jabar. Diduga Kakan mengajukan permohonan ke penyidik agar tanah EPW yang diduduki Adhioga Cs dapat disertifikatkan atas nama mereka.
Dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor
Akan tetapi, tanah tersebut telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Karena, terbukti secara sah bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang diklaim sebagai miliknya.
Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.
Andhioga Cs Tidak Pernah Menghadap Kades
Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang (Andhioga cs-red). Anehnya para pemohon tersebut tidak hadir menghadap Kepala Desa, hanya diwakilkan.
Mereka itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat. Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).
Sementara itu, demi menjaga lahannya, Endang telah melakukan penggembokan, Namun, sempat dicegah oleh Koswara yang mengaku sebagai penjaga tanah dan bangunan itu. Bahkan sampai mengancam pemilik tanah, apabila nekat menggembok akan terjadi pertumpahan darah. Tapi, Endang dan Suhendro tidak gentar dengan acaman tersebut.
Pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan pemilik lahan sudah pernah melaporkan ke Presiden Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handriana.
Sebelumnya menurut keterangan Koswara yang kesehariannya menjaga tanah itu menyatakan, tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hukum antara PT Halliozano yang mengklaim sebagai pemilik dengan PT Warisan Orang Tua. Karenanya, PT WOT lalu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano. (Ahp)



