PEMERINTAHAN

Pengadilan Agama Cibinong dan Advokat Perkuat Sinergi

Sepakat Tutup Ruang Praktik Calo Demi Layanan Hukum yang Bersih

BOGOR – Komitmen memperkuat integritas pelayanan peradilan kembali ditegaskan di Kabupaten Bogor. Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA bersama organisasi advokat, pengacara, dan lembaga bantuan hukum (LBH) menyepakati penguatan koordinasi, penegakan etika profesi, serta pemberantasan praktik percaloan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cibinong, Jumat (17/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu menjadi momentum penting bagi lembaga peradilan dan para penegak hukum untuk membangun pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.

Kantor Hukum Uci Sanusi & Co. hadir dalam audiensi tersebut yang dipimpin langsung oleh Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA. selaku Managing Partner. Kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut atas undangan resmi Ketua Pengadilan Agama Cibinong melalui Surat Nomor 1008/KPA.W10-A20/HM1.1/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Selain jajaran pimpinan Pengadilan Agama Cibinong, forum tersebut juga dihadiri para perwakilan organisasi advokat, pengacara, dan lembaga bantuan hukum yang menjalankan praktik di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Mengusung tema “Penguatan Koordinasi Pelayanan Hukum Bagi Para Pihak Berperkara dan Penyamaan Persepsi Terkait Etika Layanan dan Komunikasi di Lingkungan Pengadilan”, audiensi berlangsung dalam suasana dialogis. Berbagai persoalan pelayanan hukum, etika profesi, hingga upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi fokus pembahasan.

Dari hasil diskusi tersebut, forum menghasilkan tiga kesepakatan utama.

Pertama, Pengadilan Agama Cibinong dan para advokat sepakat memperkuat sinergi melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai hukum acara, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mempercepat proses penyelesaian perkara agar masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah dan efektif.

Kedua, seluruh peserta menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa seluruh urusan administrasi dan komunikasi di lingkungan Pengadilan Agama Cibinong harus dilakukan secara langsung oleh advokat yang memegang surat kuasa sah, tanpa melalui staf administrasi non-advokat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum.

Ketiga, Pengadilan Agama Cibinong bersama para advokat berkomitmen menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dengan menutup ruang bagi praktik percaloan, makelar perkara (case broker), maupun segala bentuk transaksi ilegal yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kesepakatan tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan program Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan pelayanan publik yang akuntabel.

Usai kegiatan, Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA. menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong beserta seluruh jajaran yang telah membuka ruang komunikasi bersama para praktisi hukum.

Menurutnya, hasil audiensi bukan sekadar kesepahaman administratif, tetapi merupakan langkah nyata membangun sistem pelayanan hukum yang lebih bersih dan berintegritas.

“Kesepakatan hari ini adalah tonggak penting bagi penegakan hukum di Cibinong. Dengan mempertegas bahwa administrasi pengadilan wajib diurus langsung oleh advokat yang bersangkutan, kita tidak hanya menjaga marwah profesi sebagai officium nobile, tetapi juga menutup rapat ruang gerak para calo yang selama ini merugikan masyarakat pencari keadilan. Kami di Kantor Hukum Uci Sanusi & Co. berkomitmen penuh mengawal serta menerapkan prinsip-prinsip kesepakatan ini demi pelayanan hukum publik yang murni dan berintegritas,” ujar Uci Sanusi.

Kantor Hukum Uci Sanusi & Co.
Uci Sanusi, S.H., CPLA.
Telepon/WhatsApp: 0812-9355-0359

Di sisi lain, Pengadilan Agama Cibinong kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan perkara maupun administrasi pengadilan. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, pelanggaran kode etik, atau praktik percaloan, masyarakat diminta melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI sebagai saluran resmi pengaduan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pencari keadilan.

Audiensi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan reformasi peradilan tidak hanya bergantung pada komitmen lembaga pengadilan, tetapi juga pada integritas seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum.

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, hasil kesepakatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial atau dokumen administratif semata. Implementasi nyata berupa pelayanan yang cepat, profesional, bebas pungutan liar, bebas percaloan, serta menjunjung tinggi etika profesi menjadi harapan besar agar setiap warga memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat tumbuh apabila keadilan benar-benar hadir, dapat diakses, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.(Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *