AMBS Kirimkan Surat Terbuka Ke Presiden & Kawal Audensi Dengan Komisi 2 DPR-RI Kaitan Lahan Garapan Warga Di Klaim PT BSS

BOGOR – Pihak Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) melalui Ketua Umum, Muhsin akan segera berkirim surat terbuka pada Presiden RI, Prabowo Subianto dan melakukan audiensi dengan komisi 2 DPR-RI Senayan Jakarta dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan pada media ,Rabu (15/7) terkait adanya pihak PT yang diduga melakukan klaim atas lahan garapan warga seluas 92 Hektar Didesa Pasir buncir,Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
“Saya sampaikan bahwa permasalahan lahan dan tanah eks PTPN XI yang berada didesa Pasir Buncir , Caringin seluas 92 Hektar merupakan lahan yang telah digarap warga setempat selama puluhan tahun setelah tidak aktif dan dimohon lagi masa kontraknya.
Dan kami AMBS telah melakukan analisa dan kajian atas objek lahan garapan tersebut.
Tentunya harus ada kepastian hukum yang berpihak pada warga masyarakat atas kelanjutan penguasaan dan kepemilikan lahan garapan tersebut yang tentu secara aturan baik UU Agraria dibenarkan untuk dimohon masyarakat tersebut “ujar Muhsin.
Dilanjutkan dia,pihaknya tetap bersinergi dengan pihak Pemerintah setempat yakni desa Pasir Buncir dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat Pengarap atas lahan garapan tersebut .
“Kaitan adanya kemungkinan bahwa ada
pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor bisa juga itu salah satu upaya positif agar ada kejelasan atas status dan kepemilikan lahan garapan itu dimohon secara syah prosedural.
Namun tentu agar hak dan status lahan garapan yang ada didesa Pasir Buncir diberikan pada warga yang mengarapnya bukan beralih pada pihak lainnya dan berganti nama apalagi diklaim milik PT BSS”tegasnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun media,
kian berkembang. Nama Sekretaris Desa (Sekdes) Caringin berinisial FA disebut sebagai salah satu pemohon penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas lahan garapan eks PTP XI, meski belakangan diketahui bukan pihak yang menguasai maupun menggarap lahan tersebut.
Informasi terungkap atas adanya statemen Sekretaris Desa Pasir Buncir, AKM pada salah satu media.
AKM mengakui adanya identitasnya menjadi salah satu pemohon PBT dan NIB atas lahan garapan eks PTP XI melalui program PTSL Tahun 2026.
Sementara secara fisik lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat penggarap.
Selain itu , terdapat dua berkas pengajuan PBT dan NIB atas namanya dengan luas lahan mencapai lebih dari satu hektare.
Selain dirinya, identitas sejumlah pegawai Desa Pasir Buncir maupun warga dari luar desa juga disebut digunakan dalam proses pengajuan tersebut.
Selain pegawai desa, memang ada juga warga dari luar wilayah yang identitasnya digunakan, salah satunya FA yang menjabat Sekdes Caringin.
Intinya, yang memiliki kedekatan dengan kepala desa
Dilain hal diketahui pula , adanya seseorang bernama HR yang mengaku sebagai perwakilan PT BSS.
HR juga mengundang pihak pemerintah desa untuk datang ke kantor pusat PT BSS di Jakarta.
Diketahui pula adanya menyebut pihak PT MNC Lido maupun anak perusahaannya yang mengklaim lahan garapan eks PTP XI berdasarkan risalah lelang hingga kini belum pernah mendatangi kantor desa, meski pemerintah desa telah melayangkan surat terkait status lahan tersebut.
Hal lainnya diketahui permasalahan lahan garapan ini pun telah diketahui Kepala Desa.
Bahkan diduga kuat disetujuinya perihal pengajuan PBT dan NIB tersebut dan beralasan hal itu awalnya hanya merupakan uji coba (test case) untuk mengetahui apakah lahan yang diklaim PT MNC Lido berdasarkan risalah lelang masih dapat diajukan melalui program PTSL.
Ia menjelaskan, penggunaan identitas pegawai desa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengelolaannya akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat Desa Pasir Buncir.
Dari sumber pihak desa itupun diketahui adanya informasi bahwa luas keseluruhan lahan garapan eks PTP XI mencapai sekitar 92 hektare.
Apabila lahan tersebut dapat diajukan melalui program PTSL, maka setiap kepala keluarga di Desa Pasir Buncir berpotensi memperoleh sekitar 3.000 meter persegi lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran, lahan garapan eks PTP XI yang diajukan Pemerintah Desa Pasir Buncir untuk penerbitan PBT dan NIB memiliki luas sekitar 27 hektare.
Pengajuan tersebut menggunakan 11 identitas pemohon yang tercantum dalam 15 berkas permohonan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, Kabupaten Bogor, belum memberikan tanggapan resmi terkait munculnya PBT dan NIB atas lahan garapan eks PTP XI yang diajukan Pemerintah Desa Pasir Buncir, sementara para pemohon disebut tidak menguasai fisik lahan tersebut.
(AB)



