Gunakan Izasah Palsu ?, Sidik Jafar Terpilih Sebagai Anggota Dewan, Bahkan Ketua DPRD Sumedang

SUMEDANG – Diduga kuat telah menggunakan Ijazah palsu atau bukan yang sebenarnya untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumendang, Sidik Jafar (SJ) berhasil terpilih Sebagai anggota dewan Periode 2024 -2029, bahkan Ketua DPRD Sumedang, Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029.
Demikian disampaikan oleh sebuah sumber yang layak di percaya, namujn minta namanya dirahasiakan, beberapa waktu lalu di Sumedang. Menurut sumber sebut saja Ivan (bukan nama sebenarnya), bukti telah menggunalan ijazah palsu hal itu dapat dilihat pada ijazah sarjana Strata Satu (S1) dari Universitas ARS Internasonal, Bandung, Jabar.
“Bukti SJ telah menggunalan ijazah palsu hal itu dapat dilihat pada ijazah sarjana Strata Satu (S1) dari Universitas ARS Internasonal, Bandung, Jabar. Dalam mendapatkan ijazah yang diduga palsu tersebut dilakukan dengan cara memesan pada sindikat pemalsu ijazah,” ujar Ivan.
“Ijazah SI yang dipesan tersebut oleh SJ seolah terbitan dari Universitas Andhirajasa Reswara Sanjaya (ARS) Internasional, Bandung. Ijazah S1 Ekonomi itu kemudian digunakan untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD Sumedang, Provinsi Jawa Barat Periode 2024 –2029,” tambah sumber yang mengkau memperoleh data dari KPU.

Menurut Ivan, bukti lain bahwa SJ menggunakan ijazah yang diduga kuat palsu atau bukan yang senyatanya. Hal itu juga dapat dilihat pada daftar riwayat hidup yang dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon anggota legislative. ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang. Data tersebut juga dia peroleh dari KPU setempat.
Dijelaskan Ivan, bahwa hasil cek pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (Dikti) https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id menunjukan ; 1. Nama Sidik Jafar tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas ARS Internasional, 2. Nomor Pokok Mahasiswa atas nama SJ : 11711055 tidak terdaftar, 3. Nomor Ijazah IU.1150911141 atas namaidak terdaftar.
- Tahun kelulusan janggal (lulus sebelum Universitas berdiri), dalam riwyat pendidikan Sidik Jafar masuk 1998 keluar 1999, sedangkan Universitas ARS Internasional Bandung Jawa Barat, pertama kali resmi didirikan dengan nomor SK213/D/O/2000, pada tanggal 6 Oktober 2000.
“Bahwa terkait hal-hal tersebut dapat dipastikan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh SJ berupa pemalsuan dokumen negara berupa ijazah S1 Universitas ARS Internasional yang kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Sumedang, Periode 2024 – 2029,” tandas Ivan.

“Ceritera bahwa calon anggota legislative dalam mendaftar menjadi caleg mengguankan ijazah palsu atau bukan yang sebebarnya, sudah bukan hal yang rahasia lagi. Sehingga, tidak mengherankan jika kasusnya lantas dibongkar oleh lawan politiknya atau pihak-pihak tidak sependapat dengan SJ,” imbuhnya.
Sejauhmana kebenarannya, Sidik Jafar yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali tidak merespon. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak merespon. Kemudian oleh awak media ini dikonfirmasi melalui surat elektronik, Senin (06/07/26) juga tidak merespon.(Ahp)



