RAGAM

Diduga Dianiaya dan Disiram Air Panas karena Tuduhan Curi Helm

Pekerja Harian Asal Klapanunggal Pertanyakan Penanganan Kasus di Polsek Cileungsi

BOGOR – Seorang pekerja harian bernama Puryanto, warga Jalan Bambu, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan setelah dituduh mencuri sebuah helm di area parkir Pemancingan Telaga Ampera, Kampung Pasir Angin, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (6/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ipikor Investigasi, peristiwa bermula ketika dirinya dipanggil dan diinterogasi oleh sejumlah orang terkait laporan kehilangan sebuah helm di lokasi tersebut.

Menurut pengakuan Puryanto, tuduhan yang diarahkan kepadanya hanya didasarkan pada rekaman CCTV yang menurutnya tidak menunjukkan bukti yang jelas bahwa dirinya mengambil helm tersebut.

“Saya dipanggil, lalu dituduh mencuri helm. Katanya ada CCTV, tapi saya sendiri tidak pernah diperlihatkan bukti yang jelas,” ujar Puryanto.

Korban mengaku situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia menyatakan dipukul secara bersama-sama oleh sejumlah orang dan bahkan disiram air panas.

Akibat kejadian tersebut, Puryanto mengalami luka robek di bagian dahi, pembengkakan pada mata kiri, serta luka bakar di bagian dada dan punggung. Ia mengaku harus menjalani pengobatan secara mandiri di RSUD Cileungsi.

Dalam keterangannya, Puryanto mengaku akhirnya mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena sudah tidak sanggup menahan rasa sakit akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah diperlihatkan barang bukti yang diduga dicuri maupun dipertemukan dengan pihak yang mengaku kehilangan helm.

“Saya mengaku karena sudah tidak kuat menahan sakit. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan helm yang katanya hilang, juga tidak pernah dipertemukan dengan orang yang kehilangan helm itu,” ungkapnya.

Puryanto juga mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan setelah dirinya diamankan ke Polsek Cileungsi.

Menurut pengakuannya, selama berada di kantor polisi dirinya tidak segera mendapatkan pemeriksaan ataupun rujukan medis, meskipun mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan.

Selain itu, korban juga mempertanyakan adanya dokumen perdamaian yang disebut dibuat antara dirinya dengan Wildandi, selaku pengelola parkir Pemancingan Telaga Ampera.

Menurut Puryanto, kesepakatan tersebut bukan dibuat dengan pihak yang mengaku kehilangan helm.

Ia mempertanyakan dasar hukum penyelesaian tersebut karena, menurut pengakuannya, hingga kini dirinya tidak mengetahui identitas pemilik helm maupun adanya laporan resmi dari orang yang mengaku kehilangan barang tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan aksi main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan semata tanpa melalui proses pembuktian dan penegakan hukum yang berlaku.

Setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan penanganan medis apabila mengalami luka, serta diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Untuk memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum, Tipikor Investigasi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan, antara lain:

  1. Kapan dan dalam status apa korban diamankan ke Polsek Cileungsi?
  2. Apakah Polsek Cileungsi telah menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban?
  3. Langkah apa yang telah dilakukan untuk mengidentifikasi dan memeriksa para terduga pelaku?
  4. Benarkah korban tidak memperoleh pemeriksaan atau rujukan medis saat berada di Polsek Cileungsi? Jika benar, apa alasannya?
  5. Bagaimana Polsek Cileungsi memastikan proses penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri?

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Cileungsi belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Demikian pula, pihak pengelola parkir Pemancingan Telaga Ampera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan maupun proses perdamaian yang dipersoalkan korban.

Tipikor Investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polsek Cileungsi, pengelola parkir, maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(ADS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *