JUSTICIA

Oknum Ketua MUI Korupsi Dana Zakat PNS Kemenag Kab Bogor Miliaran Rupiah?

BOGOR – Oknum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, UR diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Zakat Profesia PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor bernilai miliaran rupiah. Demikian disampaikan oleh sebuah sumber yang dipercaya di Cibinong, Sabtu (28/6/26) pekan lalu.

Menurut sumber, yang minta dirahasiakan, sebut saja Irvan (bukan nama sebenarnya), Ujang Ruhiat yang kini menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga tercatat sebagai Ketua IV MUI Kabupaten Bogor Periode 2025 – 20230, berdasarkan Surat Keputusan MUI provinsi Jawa Barat Nomor : 648/DP-P.XII/IX/2025.

Katanya, korupsi dilakukan saat menjabat sebagai pimpinan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Bogor bersama sataf bernama Operator Wawan. Hanya mereka berdua yang mentahaui danak zakat profesia seperti apa pengelolaannya, karena tidak pernah dilaporkan ke para PNS Kemenag.

Dijelaskan Irvan, DZP PNS Kemenag per tahun mencapai Rp1,2 miliar, namun yang disetor ke Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Kemenag Kabupaten Bogor hanya separonya saja. Yakni sebesar Rp 600 juta atau 50 persen, sisanya sebesar Rp 600 juta atau sebesar 50 persen dikelola sendiri oleh UPZ Kemenag.

Padahal, jelasnya, seharusnya dana zakat profesi PNS Kemenag yang terkumpul sebesar Rp 1,2 m tersebut disetorkan seluruhnya ke BAZNAS untuk disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan atau kaum duafa, anak yatim dan para janda. Akan tetapi, yang terjadi pada Kemenag tersebut tidak demikian.

“Apa yang dilakukan oleh Ujang tersebut disadari atau tidak telah mencoreng nama baik MUI dan Kemenag Kabupaten Bogor, serta kerugian bagi Baznas dan bagi mereka yang membutuhkan,“ ujar Irvan.

“Kok teganya Ujang melakukan hal tersebut, apa tidak malu jika perbuatan korupsi dan tercala tersebut diketahui keluarga, sahabat, kerabat dan lingkungan dimana ia tinggal serta lingkungan MUI,” tambahnya.

Masih menurut Irvan, andaikan dugaan itu terjadi pada dirinya, ia pasti sudah minta mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, sebab, orang akan mencibir. Karena MUI berfungsi sebagai payung besar bagi berbagai organisasi masyarakat Islam dan bertugas memberikan bimbingan keagamaan, fatwa, serta nasihat kepada umat dan pemerintah.

Sesuai dengan tugasnya, terangnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan.  Penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, iduga kuat telah terjadi penyimpangan Dana Zakat Profesi (UPZ) PNS, Kepala (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ujang Ruhiat (UR) Diperiksa Polres 822 Bogor, pekan lalu. Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di Polres, Sabtu (20/6/26) di Cibinong, Bogor.

Menurut sumber, sebut saja Irvan (bukan nama sebenarnya), pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) pada Kantor Kemenag Kab Bogor.

“Pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) pada Kantor Kemenag tersebut,” ujarnya.

“UR tidak sendiri, sebelumnya sudah ada dua PNS Kemenag yang telah diminta keterangan, satu diantaranya menjabat sebagai operator UPZ, Wa, hanya operator dan UR yang mengetahui tata kelola UPZ. Selain mereka tidak ada lagi yang mengetahui hal tersebut,” tambah sumber di Kemenag.

Sementara, kata sumber itu, sepertinya para PNS Kemenag Kab Bogor tidak kaget dengan adanya pemeriksaan terhadap mereka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut. Karena, sebelumnya telah muncul berita di puluhan media terkait dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag, namun tidak ada laporan.

Sumber Kemenag tersebut menyebutkan dana yang seharusnya disetor ke Badan Zakat dan Amil Nasional (BAZNAS) seratus persen, tapi hanya disetor 50 persen. Sisanya sebesar 50 persen dikelola sendiri oleh UPZ. Bahwa hanya disetor separuhnya saja hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Baznas dan sempat diberitakan oleh media.

Sebelumnya Kepala Kemenag Kab Bogor Enjat Mujiat kepada sejumlah awak media dari Forum Lintas Media (FLM), di ruang Kasubag TU didampingi PLH Kasubag TU Roby mengatakan, dana zakat profesi dipergunakan untuk membayar tenaga Outsoucing (OS), Satuan Pengaman (Satpam) dan Office Boy (OB).

Menurut Enjat, yang mengetahui hal tersebut hanya Wa. Pada kesempatan lain Wa yang ditemui terpisah membenarkan kepada beberapa awak media Wa di Kantor Kemenag. Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim.

“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujarnya didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag di ruang pertemuan Kemenag.

Operator dan PLH sepakat mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor,100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.

Ditambahkannya yang bertahun tahun mengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.

Proposal, terangnya, berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, mreka diam seribu bahasa.

Apa yang disampaikan tersebut sebelumnya telah disampaikn Kepala Kemenag, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.

Diketahui sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membenarkan Kemenag, hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.

Pernyataan Kepala Baznas tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.

“Benar Kementerian Agama, hanya menyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya di via telepon selulernya beberapa waktu lalu.

“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sangat bermanfaat bagi yang berhak dan yang membutuhkan. Apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan yang membutuhkan juga besar,” pungkasnya.

Sejauhman kebenarannya UR dan operator saat hendak dikonfitmasi saat di telepon melalui telepon selulernya dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsAPP (WA), Minggu sore (21/6/26) tidak merespon.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *