ASN Paruh Baya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanpa Surat Mutasi Bekerja di DPMD ?

BOGOR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh baya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bogor, tanpa ada surat mutasi, diam-diam bekerja di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Bogor.
Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya, tapi minta dirahasiakan di Disdukcapil pekan lalu. Menurut sumber, sejak diangkat menjadi ASN paruh baya dengan penempatan kerja di Disdukcapil, hingga kini tidak pernah aktif bekerja di Disdukcapil.Yang bersangkutan lebih banyak bekerja di DPMD.
“Sejak diangkat menjadi ASN paruh baya dengan penempatan kerja di Disdukcapil, hingga kini tidak pernah aktif bekerja di Disdukcapil.Yang bersangkutan lebih banyak bekerja di instansi lain,” ujarnya.
ASN tersebut berinisial DA, kata sumber, sebut saja Duan (bukan nama sebenarnya) diduga kuat di istansi lain juga menerima gaji, sehingga gaji yang diterima dobel. Anehnya, Kepala Dinas Rinaldi, Sekretaris Dinas Hairudin Fellani dan Kepala Subag Umum dan Kepegawaian Aprianto terkesan tutup mata.
Dijelaskan Duan, DA telah diangkat sebagai ASN P3K paruh waktu pada Jumat 14 November 2026, namun sejak itu sudah jarang masuk kantor. Padahal, sebagai ASN P3K paruh waktu Da ditempatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
Sejahumana kebenarannya, awak media yang mencoba melakukan konfirmasi terkait kebenaran berita tersebut Rabu (29/4/26) saat hendak menemui Rinaldi, yang bersangkutan tidak di tempat. Menurut Hairudin didampingi Aprianto, Bak Kadis sedang tugas ke Bandung.
Tapi, baik Hairudin dan Aprianto membenarkan dan mengatakan bahwa itu atas wewenang dari kepala dinas atau pimpinan Disdukcapil sebelumnya yaitu waktu Bapak Ade Jannah sebelum pindah ke DPRD.
“Kami tidak ikut-ikutan terkait permasalahan itu, karena hal itu menjadi urusan pimpinan,” ujar dSekdis Hairudin dan diiyakan Kasubag Umpeg Aparianto,. Rabu, (29/4/26 di ruang kerja Kasubag Umpeg.
Di tempat yang sama Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa benar mengetahui adanya ASN P3K paruh waktu berinisial DA, namun ia menyatakan kemungkinan DA mengikuti atau bekerja di dinas tempat Bapak Ade Jannah bertugas yaitu DPRD.
Kala awak media coba mempertanyakan terkait dari aturan dan Aprianto selaku kasubagum dan keepegawaian menyatakan bahwa hal tersebut memang secara prosedur dan aturan salah, namun karena kebijakan pimpinan, baik Hairudin dan Apriyanto mengatakan tidak bisa melakukan penolakan.
Sungguh miris informasi tersebut ternyata benar adanya. Awak media saat akan mencoba konfirmasi dan minta untuk bisa bertemu langsung ataupun wawancarai Adi Jannah selaku yang telah merekomendasi Deni Apriadi untuk diangkat menjadi ASN, hingga berita ini tayang belum berhasil ditemui.(Ahp)



