
BOGOR – Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu keresahan warga. Area yang seharusnya menjadi ruang publik justru diduga dikomersialkan oleh oknum yang disebut-sebut merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, trotoar jalan hingga ruang terbuka hijau di kawasan tersebut kini berubah fungsi menjadi deretan kios usaha. Para pedagang disebut harus membayar sewa bulanan, bahkan dikenakan pungutan harian dengan dalih keamanan dan kebersihan.
Praktik ini bukan terjadi baru-baru ini. Warga mengungkapkan, kegiatan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

“Saya sudah lama melihat ini, tapi belum pernah ada tindakan tegas. Padahal jelas-jelas ini fasum, bukan untuk disewakan,” ungkap seorang warga berinisial MU (40), Senin (13/04/2026).
Tak hanya melanggar aturan, kondisi ini juga membawa dampak nyata bagi lingkungan. Saluran drainase di sekitar lokasi disebut tersumbat akibat bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang tidak tertata.
“Trotoar dipakai jualan, taman jadi kios. Air jadi nggak mengalir, tiap hujan pasti ada genangan. Ini sudah sangat meresahkan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Warga pun menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk peran Satuan Polisi Pamong Praja yang dinilai belum maksimal dalam menegakkan peraturan daerah.
Lebih jauh, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran kecamatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya penertiban menyeluruh, pembongkaran bangunan liar, serta evaluasi serius terhadap penggunaan fasum yang diduga disalahgunakan.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dikembalikan. Fasum itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk bisnis pribadi,” tegas warga lainnya.
Secara regulasi, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Di tengah kegelisahan yang kian memuncak, warga berharap pemerintah tidak lagi tutup mata. Mereka menuntut langkah konkret—bukan sekadar janji—agar wajah lingkungan kembali tertata dan fungsi fasilitas umum dikembalikan sebagaimana mestinya.
Jika dibiarkan, bukan hanya fasum yang hilang—kepercayaan masyarakat pun bisa ikut runtuh.(ADS)



