RAGAM

Diduga Ka SPPG Bojong 5 Pecat Relawan Tanpa Prosedur

Dapur MBG Mendadak Libur, Wartawan Diabaikan

BOGOR – Polemik di lingkungan SPPG Bojong 5, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kian memanas. Kepala SPPG, Esti Agriani, diduga mengambil langkah sepihak dengan memecat relawan tanpa prosedur yang jelas, serta meliburkan operasional dapur MBG secara mendadak. Sikap tertutup terhadap wartawan semakin memperkeruh situasi.

Kisruh ini mencuat setelah muncul dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang relawan bernama Regina, warga RT 01/RW 01, Desa Bojong. Ia disebut diberhentikan tanpa melalui mekanisme baku yang semestinya melibatkan pihak yayasan maupun mitra.

Tak hanya itu, keputusan kontroversial lainnya adalah diliburkannya operasional dapur MBG Bojong 5 pada Senin, 16 Maret 2026. Padahal, jika mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional, kegiatan dapur MBG seharusnya masih berjalan dan belum memasuki masa libur.

Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Awak media Tipikor Investigasi yang turun langsung pada hari itu tidak menemukan adanya aktivitas di dapur MBG Bojong 5. Bahkan, kendaraan operasional yang biasanya digunakan juga tidak terlihat di lokasi.

“Seharusnya masih ada kegiatan, tapi justru kosong. Tidak ada aktivitas sama sekali,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Melalui pesan WhatsApp kepada media, Regina menyampaikan klarifikasinya terkait kejadian yang berujung pada pemberhentiannya.

“Saya ingin meluruskan saja pak soal masalah ini. Waktu itu saya ketiduran bareng teman saya, tapi teman saya bisa masuk dengan alasan ketiduran, sedangkan saya dipersulit dan katanya saya tidak bisa masuk karena tidak disiplin. Saya akui saya salah, tapi tidak masuk akal teman saya bisa masuk tapi saya tidak. Tapi sejauh ini saya tidak terlalu memaksakan karena saya juga mengakui kesalahan,” ungkapnya.

Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam pengambilan keputusan serta ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan internal.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya perubahan pola kerja di SPPG Bojong 5 yang diduga tidak lagi mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.

Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran tata kelola, terutama dalam hal:

  • Transparansi keputusan
  • Koordinasi dengan yayasan/mitra
  • Kepatuhan terhadap regulasi program

Pengamat tata kelola menilai, jika benar keputusan diambil di luar mekanisme, maka berpotensi masuk dalam kategori:

  • Maladministrasi
  • Penyalahgunaan wewenang

Upaya konfirmasi dari awak media juga menemui jalan buntu. Kepala SPPG, Esti Agriani, sempat menjanjikan pertemuan untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan belum memberikan pernyataan resmi.

Sikap ini dinilai menghambat keterbukaan informasi publik serta menimbulkan kesan tertutup terhadap persoalan yang sedang berkembang.

Seiring berkembangnya kasus, sejumlah pihak mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah pengawasan eksternal, termasuk melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan independen.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang berpotensi dijatuhkan antara lain:

  • Teguran administratif
  • Evaluasi jabatan
  • Pencopotan dari posisi Kepala SPPG

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program berbasis kemitraan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak yayasan dan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kisruh yang terjadi.

Media Tipikor Investigasi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *