PENDIDIKAN

Dugaan Oknum Kasubag TU Diberhentikan Gara-Gara Dugaan Potong Hak Sertifikasi Guru Madrasah

BOGOR – Kembali ramai dan jadi perbincangan publik dikabupaten Bogor.

Adanya kasus yang sudah hampir 3 tahun seakan beku dan tanpa proses hukum dari pihak penegak hukum bahkan diduga ada oknum jaksa bermain atas kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan pihak media telah memberikan konfirmasi tertulis pada Kepala Kemenag ,H Sukri via WhatsApp belum dijawab demikian pula Kasubag Tata usaha insial R belum merespon balasanya.

Sementara itu hasil investigasi dan informasi yang dihimpun diketahui ,

Dugaan atas informasi bahwa Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bogor Dinonaktifkan,karena Lakukan Pungli terhadap 1.265 Guru PAI
Kemenag Kabupaten Bogor.

Bahkan mirisnya
Modus diduga dilakukan sudah hampir 3 tahun mulus dari sekira tahun 2022 – 2025.

Komentar aktifis dan pengiat anti Korupsi Muhtar Pangaribuan agar kasus ini dibuka dan diungkap lagi Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor yang baru .

“Ya kasus ini seakan tidak tersentuh pihak hukum walau sudah 3 tahun ada dan terjadi dikabupaten Bogor.

Ada oknum bermain dan oknum itu memilik jabatan penting dan strategis.

Diduga oknum itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor berinisial R,telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI”kata Muhtar Pangaribuan pada media, Sabtu (7/3).

Dijelaskan dia,bahwa Dugaan pungli itu terjadi sejak 2022 hingga awal 2025.

Dan dilakukan
Pungutan diduga dilakukan kepada guru PAI mulai dari tingkat Rauddatul Atfaal ( RA) hingga Madrasah Tsanawiyah / MTS dan MA ( Madrasah Tsanawiyah ).

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp.3 juta per orang.

“Jelas kalo ini bukan kasus berat dalam proses penyelidikan dan penyidikanya.

Karena
Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan melalui operator PAI di tingkat kecamatan yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Dan hal ini diperkuat fakta peristiwa berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jumlah guru PAI di Kabupaten Bogor tercatat sekitar 1.265 orang.

Jika dikalkulasikan, potensi nilai pungutan yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.

Isu pemotongan dana tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp guru-guru PAI di Kabupaten Bogor.

Dan diketahui R selaku Kasubag TU telah
Dinonaktifkan Sejak September 2025″ jelasnya.

Hal lainya diketahui
dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan disebut telah mengembalikan uang hasil pungli tersebut.

Pengembalian dana dilakukan ke Irjen Kemenag RI dengan nilai hampir Rp.1,5 miliar.

Selain itu, sekitar Rp.400 juta juga dikembalikan melalui internal Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Dan oknum Kasubag TU,R dalam kasus ini pernah Dilaporkan ke Kejari Cibinong dan ditangani oleh dua orang Jaksa LBS dan AT.

Namun hingga kini, belum ada perkembangan atau keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Selain berstatus sebagai aparatur sipil negara, R diketahui juga merupakan pimpinan sejumlah pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Cigombong, Cijeruk, dan Megamendung, yang dilengkapi dengan sekolah umum.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *