Ditanya Soal ASN Dipecat, Urban Inspektorat Tunjuk Hidung Walikota

BOGOR – Makin terang dan jelas kasus telah dipecatnya oknum pejabat ASN Kota Bogor 8 Januari 2026 ,ternyata bukan rumor atau hoax.
Hal ini menarik bukan semata dikatakan gibah atau kabar tak sedap tapi dalam tataran pemerintah Good Government adanya azas dan prinsip taat hukum dan tertib hukum hingga adanya kepastian hukum dan penegakan aturan tidak ditutupi dan disembunyikan banyak pihak.
Bukan menjadi preseden buruk atas adanya unsur perbuatan melawan hukum seseorang ASN atau Oknum pegawai negari seakan ditutup semua pihak untuk tidak diketahui publik luas.
Diketahui dari hasil investigasi media ini dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM melalui surat resmi
berupa bukti jawaban Konfirmasi No.800/881-MKE pada tanggal 10 Februari 2026 ditandatangani kepala Dani Rahadian,ST ,MM dinyatakan pada poin 4,…..
adanya LPDTT ( Laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ) pada oknum Kasatpol PP oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor No.700/625- Itda tanggal 19 November 2025 berupa dugaan menyalah gunakan kewenangan dengan memerintahkan dan mengarahkan bawahannya untuk melakukan tindakan yang melanggar pasal 5 huruf a PP No,94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sontak atas informasi tersebut seakan tabir gelap adanya oknum ASN yang dipecat Walikota Bogor benar adanya.
Bahkan saat bertemu Urban Inspektorat Kota Bogor insial JM menyatakan agar kalo ingin tahu mengapa dipecat oknum ASN untuk menanyakan langsung pada Walikota.
” Liat saja langsung ini nama saya .
Dana disini jabatan saya Urban Inspektorat.
Ya soal detail mengapa dipecat oknum ASN dan bagaimana kronologis langsung aja tanya Walikota” ujar JM pada media ,Rabu (18/2).
Padahal kedatangan media dalam melakukan keseimbangan berita sesuai delik pers pada Inspektorat Kota Bogor kaitan informasi dari pihak resmi BKPSDM secara tertulis bahwa pihak inspektorat Kota Bogor telah melakukan laporan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) pada oknum mantan salah satu Kepala Kantor dan juga staf walikota tersebut.
Dengan bukti nomer LPDTT No.700/625-itda tanggal 19 November 2025 Dengan temuan ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh inisial AG telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan dan mengarahkan bawahnya untuk melakukan tindakan diduga melanggar ketentuan pasal 5 huruf a,PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
( Red 03)



