Kasus Guru di Jambi Dipidanakan, Pengacara Agus Nugroho: Mendidik Bukan Kejahatan

JAMBI — Kasus guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang dipidanakan setelah mencukur rambut siswanya, kembali memantik keprihatinan publik. Peristiwa yang menimpa Tri Wulansari (34) itu bahkan menjadi perhatian serius negara, setelah dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tri Wulansari merupakan guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ia dilaporkan orang tua murid dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pendisiplinan siswa yang dinilai berujung pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, saat pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai sudah terlalu panjang dan diwarnai pirang. Ketika hendak dicukur, salah satu siswa menolak, berlari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar kepada gurunya.

Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Namun, tindakan itu berujung panjang. Orang tua siswa melaporkan Tri ke polisi. Berbagai upaya mediasi dan perdamaian telah dilakukan, tetapi tidak menemui titik temu.
Ironisnya, dalam pusaran kasus yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga ikut terseret perkara dan sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini memperberat tekanan psikologis yang dialami keluarga guru honorer tersebut.

Menanggapi kasus ini, pengacara Agus Nugroho, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas. Ia menilai pemidanaan terhadap guru dalam konteks mendidik adalah langkah yang keliru dan berbahaya bagi dunia pendidikan.
“Sebagai seorang pengacara dan sekaligus penggiat pendidikan, saya ingin menegaskan bahwa tindakan guru mencukur rambut siswa sebagai bentuk disiplin harus dilihat dalam konteks yang tepat,” ujar Agus.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara jelas memberikan ruang bagi guru untuk menjatuhkan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma, sepanjang dilakukan secara proporsional, terukur, dan tidak melampaui batas kewajaran.
Agus juga menekankan aspek hukum pidana yang kerap diabaikan dalam kasus ini.
“Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Saya yakin, guru dalam mendidik siswa-siswi tidak memiliki niat jahat, melainkan semata-mata untuk mendisiplinkan dan membentuk karakter,” tegasnya.
Ia menilai, tindakan Tri Wulansari tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Pemidanaan terhadap guru justru berpotensi menciptakan ketakutan di ruang kelas dan melemahkan otoritas pendidik.
“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dipidana,” kata Agus.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, bijak, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak—orang tua, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan—untuk memahami batas antara kekerasan dan tindakan mendidik.
“Guru harus memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa. Jika setiap tindakan pendisiplinan berujung pidana, maka yang terancam bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan kita,” pungkasnya.(Agung DS)



