PEMERINTAHAN

Gebyar Panutan Pajak tahun 2025, Tiga Warga Balangan Raih Motor dan Sepeda Listrik

BALANGAN- Warga Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan atas nama Hendraya menjadi orang yang beruntung mendapat hadiah utama satu unit sepeda motor oleh UPPD Samsat Paringin, Senin (1/12/2025).

Nomor polisi kendaraan bermotor miliknya terpilih pada pencabutan undian wajib pajak kendaraan bermotor di halaman Kantor Bupati Balangan yang secara simbolis dilakukan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi didampingi jajaran UPPD Samsat Paringin.

Selain Hendrayana, ada dua orang lainnya yang juga tak kalah beruntung, mendapatkan sepeda listrik dari undian berhadiah tersebut.

Keduanya ialah Yulida Priatni, warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan dan warga dari Desa Juai, Kecamatan Juai.

Pengundian hadiah ini tidak menghadirkan para pemenang, melainkan melalui nomor polisi yang terdaftar dan terdata membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Sehingga setelah diundi, UPPD Samsat Paringin pun akan menghubungi pemilik nomor polisi tersebut.

Disampaikan oleh Kepala UPPD Samsat Paringin, Arif Sidharta, mereka yang berkesempatan mendapat hadiah utama tersebut adalah orang-orang yang taat bayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut.

“Ini merupakan apresiasi kepada warga Balangan yang wajib pajak kendaraan bermotor yang telah memberikan kontribusinya bagi pembangunan di Kabupaten Balangan,” ujar Arif.

Hadiah yang diberikan merupakan bagian dari acara Gebyar Panutan Pajak tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tak habis disitu, akan disiapkan pula hadiah utama berupa umroh untuk warga taat pajak yang beruntung.

Dimana untuk undian ini nantinya akan diundi di Bapenda Kalsel atau tingkat provinsi. Syaratnya mereka yang taat bayar pajak pada lima tahun berturut-turut.

Mereka yang berkesempatan menang di Kabupaten Balangan ujar Arif juga akan diikutkan kembali pada ajang pengundian tersebut. Sehingga masih berkesempatan untuk mendapat hadiah umroh. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *