PEMERINTAHAN

Paripurna DPRD Banjar Sahkan Empat Raperda Prioritas

APBD 2026 hingga Penataan PKL Jadi Aspek Strategis Arah Pembangunan Daerah

KOTA BANJAR – Rapat Paripurna DPRD Banjar mengesahkan 4 Raperda, diantaranya Raperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Acara rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Singa Perbangsa, Jumat (28/11/2025).

Agenda utama rapat ini adalah pembahasan dan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang dinilai sangat penting sebagai arah pembangunan daerah dan kebijakan fiskal Kota Banjar tahun mendatang.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting yang mencakup berbagai aspek strategis, dimulai dari perencanaan anggaran hingga isu sosial kemasyarakatan. Laporan pertama disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai pembahasan Raperda tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2026.

Banggar menekankan perlunya penajaman arah kebijakan fiskal dan prioritas belanja, serta penguatan program strategis yang harus mendapat porsi pendanaan lebih besar. Penyusunan APBD 2026 ini disebut sebagai landasan awal yang fundamental untuk mengakselerasi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di tahun mendatang.

Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memaparkan laporan terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Raperda ini dinilai krusial oleh Pemerintah dan DPRD, karena pengaturannya tidak hanya bertujuan membatasi, tetapi mencakup aspek penataan ruang, pengendalian aktivitas perdagangan, serta pemberdayaan untuk memberikan kepastian hukum dan kesempatan berkembang bagi para pelaku usaha mikro di Kota Banjar.

Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Pansus III terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat keselamatan lalu lintas, meningkatkan keteraturan transportasi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan mobilitas masyarakat.

Pansus III turut menyampaikan sejumlah rekomendasi teknis untuk menjamin efektivitas implementasi regulasi di lapangan.

Terakhir, Pansus VII menyampaikan laporan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Regulasi ini dipandang sangat penting sebagai upaya sistematis untuk memperkukuh karakter kebangsaan masyarakat Banjar, terutama di tengah tantangan era digital dan dinamika sosial yang semakin cepat.

Dalam pendapat akhir Walikota Pada Rapat Paripurna dprd dalam rangka penetapan 2 (dua) buah Raperda Hak Inisiatif Dprd dan 2 (dua) Buah Raperda Usulan Pemerintah Daerah bahwa:

  • Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima berdasarkan propemperda tahun 2023, secara garis besar rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai landasan hukum komprehensif untuk menata dan memberdayakan pedagang kaki lima (pkl) di Kota Banjar, di mana pengaturan tidak hanya berfokus pada ketertiban dan estetika kota melalui penetapan zonasi lokasi binaan (permanen dan sementara), tetapi juga menjamin legalitas usaha melalui pendaftaran berbasis Sistem Online Single Submission (Oss) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha  (Nib).  Raperda ini  menyeimbangkan antara pengaturan hak dan kewajiban pedagang, penegakan sanksi administratif bagi pelanggar, serta      komitmen      pemerintah      daerah      dalam Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui fasilitasi permodalan, pelatihan, dan kemitraan usaha agar pkl dapat naik kelas menjadi sektor formal yang tangguh.
  • Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan berdasarkan propemperda tahun    2025, raperda    ini    disusun sebagai landasan hukum strategis bagi pemerintah kota banjar untuk menyelenggarakan pembinaan ideologi secara terencana, sistematis, dan terpadu guna memperkokoh       karakter       bangsa       dan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan pembinaan yang inklusif menyasar seluruh elemen mulai dari penyelenggara negara, pelajar, hingga masyarakat umum, dengan metode yang adaptif memanfaatkan teknologi informasi serta pendekatan kearifan lokal dan budaya khas Kota Banjar. Lebih lanjut, raperda ini mengamanatkan pembentukan forum pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan serta mendorong peran serta aktif masyarakat dan kerja sama lintas sektor, demi terwujudnya persatuan, kesatuan, serta kerukunan yang berkelanjutan di kota banjar.
  • Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, raperda ini disusun sebagai langkah strategis pembaruan hukum untuk menggantikan  peraturan  daerah  nomor  1  tahun 2014 beserta perubahannya yang sudah tidak relevan dengan dinamika peraturan perundang- undangan saat ini, dengan tujuan utama mewujudkan sistem transportasi yang handal, selamat, aman, tertib, dan lancar guna mendukung pertumbuhan ekonomi kota banjar. Ruang lingkup raperda ini mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan jaringan dan manajemen rekayasa lalu lintas, pengendalian dampak lingkungan   melalui   kewajiban   analisis   dampak lalu lintas (andalalin) bagi pengembang, tata kelola fasilitas perparkiran dan terminal, hingga pembinaan teknis kendaraan bermotor serta perizinan angkutan orang dan barang, yang kesemuanya diarahkan untuk menjamin kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Banjar.
  • Raperda  Tentang  Anggaran  Pendapatan  Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan penuh rasa       syukur       mari       kita       ucapkan alhamdulillah, karena pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan dan menuntaskan serangkaian proses perencanaan tahunan daerah dimulai dengan penyusunan kua dan ppas tahun anggaran 2026 sampai dengan tersusunnya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.  Serangkaian proses pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran dprd yang  telah  dilalui  merupakan  wujud kongkrit  kerja  bersama  antara  pemerintah dengan dprd sehingga rancangan apbd menjadi instrumen  penting  dalam  rangka  mencapai sasaran-sasaran  pembangunan  yang  tepat, terukur dan terencana guna mewujudkan kemakmuran dan keadilan dalam menjalankan pemerintahan kota banjar, untuk itu kami sampaikan  rancangan  apbd  tahun  anggaran  2026 Dengan perincian sebagai berikut: 1. Pendapatan sebesar Rp717.551.885.204,- 2.  Belanja sebesar   Rp 741.551.885.204,- Sehingga terjadi Defisit sebesar  Rp 24.000.000.000,-

Lebih lanjut, Wali Kota Banjar Sudarsono secara khusus memberikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai konstruktif dan produktif. Walikota menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai agenda strategis daerah.

“Saya berharap sinergi dan kerja sama ini dapat terus terjalin guna mewujudkan Banjar Masagi,” tegasnya. (ADV/FURQON)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *