RAGAM

SPMI Bogor Raya Kecam Pengeroyokan Jurnalis Ambarita di Bekasi

BEKASI – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas. Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Insiden itu terjadi ketika Ambarita tengah menggali informasi di lapangan. Tiba-tiba, ia ditarik ke sebuah sudut oleh sekelompok orang dan dikeroyok secara brutal. Akibat kejadian tersebut, Ambarita mengalami luka serius di bagian kepala serta bengkak pada mata kiri hingga membuat penglihatannya kabur. Peralatan kerja yang digunakannya juga ikut dirampas, sehingga seluruh data liputan hilang.

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari kalangan organisasi pers. Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Bogor Raya, Eris Sunarto (Eristo), mengecam keras aksi premanisme yang menimpa Ambarita.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Eristo menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi aparat keamanan untuk lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis di lapangan. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi.

Berdasarkan ketentuan hukum, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang ketentuan baru pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, dan maksimal 9 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

SPMI DPD Bogor Raya menegaskan, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang. Perlindungan maksimal bagi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik wajib diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka akan semakin banyak jurnalis yang terancam ketika menjalankan tugas. Negara harus hadir memberikan rasa aman bagi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik,” pungkas Eristo.

Kasus pengeroyokan yang menimpa Ambarita menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjamin tegaknya hukum serta melindungi kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *