Sudah Tiga Bulan Jenazah TKI Tidak Dipulangkan, Keluarga Siap Tuntut PT RNT

BREBES – Akmad Khaerul Albuqori seorang TKI yang menjadi ABK di Negeri China telah Meninggal Dunia sejak Tiga Bulan yang Lalu,tapi Jenazah TKI ini belum dipulangkan Kediaman Rumah Duka Keluarga yang Berada di Desa Kedungneng Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Orang tua Korban Dasrim melalui Kuasa Hukumnya Yaser Arafat SH.dan Rekan.melakukan Upaya Loby ke Pihak PT.RNT.terkait Meninggalnya TKI yang sampai hari ini belum di pulangkan Ke Indonesia. Kamis,18/09/2025.
Dari Keterangan orang tua Korban Dasrim mengatakan “Almarhum Akmad Khaerul Albuqori masih di dalam Kapal,sudah tiga Bulan belum ada kabar kapan dibawa kemari”ungkapnya sedih.
Sementara itu Yaser Arafat SH.mengatakan”Bahwa Korban juga tidak didaftarkan ke BPJS oleh Pihak PT.RNT.ini sudah menyalahi Prosedur dalam PJTKI”jelasnya.
“Kami juga akan Menuntut Hak hak Klien Kami yang selama ini jelas sudah di rugikan oleh PT.RNT.”sambungnya.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM yang seharusnya mendapatkan Asuransi sebesar 80 juta Rupiah tidak di terima oleh Keluarga Korban”imbuhnya.
Menurut pihak PT.RNT jenazah akan bersandar di Pelabuhan Hongkong sekitar tanggal 18/09/2025.dan nanti baru akan diberangkatkan ke Indonesia.
Menurut Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU 39/2004”). Di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 39/2004 disebutkan bahwa TKI dipulangkan salah satunya adalah karena meninggal dunia di negara tujuan.
pasal 73 ayat (2) UU no 39 tahun 2004 menentukan bahwa ketika TKI meninggal dunia di negara tujuan, pelaksana penempatan TKI berkewajiban: a. Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan. . memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
Pasal 68 UU 39/2004 joPasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi TKI.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 (terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012),TKI yang dijamin asuransi akan mendapat santunan kematian sebesar Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.
Untuk memperoleh santunan kematian dan biaya pemakaman tersebut, ahli waris yang sah dari TKI harus melakukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 12 bulan sejak terjadinya kematian tersebut, dan bila tidak melakukan klaim, hak tersebut menjadi gugur (Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia).
Sedangkan bagi PJTKI yang menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi, ada sanksi pidana yang berlaku, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat [1] UU 39/2004).
Meskipun ketika TKI meninggal dunia dan ahli warisnya dapat mengklaim asuransi (berupa biaya santunan kematian dan biaya pemakaman), tetapi kewajiban untuk menanggung biaya pemulangan dan pemakaman jenazah TKI yang bersangkutan telah disebutkan dalam UU 39/2004 adalah kewajiban hukum dari PJTKI.
(Tholib)



