RAGAM

Sengketa SHM Rikhanah Desa Dukuh Tengah, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

BREBES -;SHM Rikhanah yang berada di RT02/05 Dukuh Gintung Desa Dukuh Tengah Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes yang disengketakan oleh Ahli Waris keluarga Sucipto di tingkat Desa berjalan Alot dan ada dugaan Memanipulasi Data yang dilakukan oleh pihak tergugat.Adanya Surat Keterangan Jual beli Sementara yang di buat Tahun 2009,juga Kwitansi Jual beli yang dimana Saefudin telah menjual Tanah kepada Wasliah sebesar 9,5 Juta rupiah pada Tahun 2017.Yang sampai hari ini Surat Keterangan Jual beli Sementara dan Kwitansi Jual Beli tidak di Sahkan dengan Pemerintah Desa Dukuh Tengah ataupun Kecamatan Ketanggungan.

Secara Silsilah keluarga yang berhasil awak media himpun adalah sebagai Berikut dari orang tua Rikhanah yang bernama Ma’mun dan Sanah mempunyai Anak Turah, Rikhanah dan Sucipto.Sementara Rikhanah tidak mempunyai keturunan dan Turah mempunyai Anak Satu Saefudin sedangkan Sucipto mempunyai Anak 9. diantaranya 1.Turinah,2.Saripah 3.Mustahid 4.Tomasnah 5.Sodikin 6.Pina 7.Acep dan 8.Murliyah.
9.Akmad Bukhori (Almarhum)
Tahun 2022 setelah Saepudin meninggal muncullah Surat Keterangan Jual Beli Sementara yang di duga ada Manipulasi Data.Yang dalam isi surat keterangan tersebut ada transaksi yang dilakukan oleh Saepudin dan Rikhanah yang disaksikan oleh Sucipto,Sawidno,Ismail dan Sutarno.

Keluarga Sucipto Alm.menemukan Keanehan dalam Proses yang Notabene baru muncul ketika Orang nya sudah meninggal semua.Akhirnya menunjuk Tashadi sebagai Kuasa dalam persoalan Sengketa ini Melalui Pemdes Dukuh Tengah Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes ini dilakukan beberapa kali Pertemuan Mediasi.Tapi Sayangnya Sengketa Tanah SHM Rikhanah ini tak kunjung selesai.
Terakhir kali mediasi yang dilakukan oleh Sekdes Sutarno dan Kadus 5 Saefurohman Kamis,11/09/2025 di Aula Desa dan menghasilkan Berita Acara tapi.belum Pembuatan Surat Keterangan Waris pun berakhir Kandas.Adanya Provokasi orang luar yang sengaja memancing Emosi keluarga Alm.Sucipto.

Menurut Keterangan Tashadi Selaku penerima Kuasa Keluarga Sucipto mengatakan “Kami akan Lanjutkan Ke Pengadilan Agama Brebes,karena dari beberapa Mediasi dari Keluarga tergugat seakan akan menyulut Emosi yang berbanding terbalik dengan Ranah Mediasi Keluarga yang diharapkan bisa menjadi antar keluarga menjadi adem dan bersatu lagi”ungkapnya.
“Kami dan Keluarga Alm.Sucipto akan melanjutkan Proses Jalur Hukum Sengketa Tanah ini, Menurut Kami Bahwa SKW bertingkat ini yang mempunyai Hak Waris adalah Ke Delapan Anak Alm.Sucipto karena dengan Anak Saepudin adalah beda generasi “terangnya
Bahkan dari keterangan Saksi saksi Bahwa Almarhum Rikhanah tidak pernah menceritakan adanya Jual beli Kepada Saepudin.bahkan SHM nya di pinjam buat Anggunan di Bank oleh Saepudin dan Tanahnya sebagian di jual oleh Saepudin ke Wasliah.

Sementara itu Salah satu Anak dari Keluarga Alm.Sucipto ketika di mintai Keterangan terkait Langkah Hukum Sengketa Tanah Alm.Rikhanah pun membenarkan Upaya Naik Ke Pengadilan.Acep mengatakan”Kami sudah cukup bersabar dan menimbang baik buruknya persoalan ini,Namun Demi Rasa Hukum dan Keadilan,Kami Sekeluarga sepakat untuk menempuh Jalur Hukum”terangnya.
(Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *