Forum Kajian Taruna: Proyek Geotermal Cipanas Harus Di Kaji Ulang

CIANJUR – Adanya reaksi dari warga Cipanas Kabupaten Cianjur yang terdampak proyek Geotermal yang akan dibangun tentunya patut pula ditanggapi komisi 4 DPR-RI sebab tentu dampak pada lingkungan alam dan masyarakat pula akan terjadi.
Masyarakat di area Gunung Gede Pangrango menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Cipanas.
Mereka menilai keberadaan pembangkit geotermal hanya akan mendatangkan kabar buruk bagi penghidupan masyarakat, di samping ancaman kerusakan alam.
Kasus di Cipanas menambah panjang daftar aksi penolakan terhadap proyek yang disebut sebagai energi terbarukan ini.
” Kami selaku bagian dari masyarakat dalam tatanan bernegara dan bernegara juga punya hak yang sama dalam hukum dan kewajiban warga negara.
Karena itu proyek Geotermal Cipanas itu harus dikaji ulang dan tunda karena secara fakta banyak warga yang tidak mendukung.
Seperti demo warga Kamis tanggal 17 Juli lalu.
Ratusan warga yang tinggal di sekitar Gunung Gede Pangrango mendatangi kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Cianjur, Jawa Barat, untuk menyuarakan penolakan atas rencana pembangunan pembangkit geotermal” ujar Galai SiManupak SH,MH divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA pada media,Senin (21/7).
Aksi ini dipicu beredarnya surat undangan dalam rangka “pemutakhiran data” lahan yang sebelumnya digarap masyarakat, mayoritas petani sayur dan buah.
Surat itu pertama kali dikeluarkan pada 4 Juli 2025.
Agenda verifikasi akan dihelat 15 Juli 2025, menyebut jika penggarap tidak hadir tanpa keterangan jelas maka lahan dianggap kosong.
Masyarakat di tiga desa di Gunung Gede Pangrango—Sukatani, Cipendawa, dan Sindangjaya—tidak menyetujui rencana tersebut, satu hari sebelum pelaksanaan. Agenda pun batal.
Sehari setelahnya, pada 16 Juli 2025, surat serupa kembali diundangkan kepada warga, meminta mereka, berjumlah 79 orang, datang ke kantor TNGGP.
Dalam surat kedua, lahan yang hendak dipakai untuk “pemanfaatan panas bumi” dipatok seluas lebih dari 5 hektare.
proyek geotermal
Warga Gede Pangrango dan Poco Leok menolak proyek geotermal – ‘Katanya energi bersih, tapi tanah diperoleh dengan cara kotor’
Akhir dari Paling banyak dibaca
Surat yang kedua ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar TNGPP serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat, Bupati Cianjur, hingga Komandan Korem 061/Suryakancana.
Warga mulai bereaksi dengan rencana pendirian geotermal.
“Kami seolah-olah didesak dan ditekan” untuk menyerahkan lahan garapan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang mendampingi warga di Gunung Gede Pangrango, menuturkan partisipasi publik dalam proyek ini begitu minim.
Informasi mengenai keberlangsungan pembangunan geotermal disampaikan secara tidak utuh.
“Jadi, hanya mengundang beberapa, segelintir, perwakilan warga, dalam tanda kutip, begitu, di masing-masing desa. Kemudian sosialisasi,” terang advokat LBH Bandung.
Sementara itu elemen dan aktifis lingkungan pun mulai nyaring.
Koalisi Nasional Tolak Geotermal berdemo di depan Kantor Kementerian ESDM,pada tahun 2024.
Bahkan ada peristiwa lain dibalik reaksi warga tersebut yaitu
Pemanggilan warga oleh pihak aparat.
Seperti dialami Cece.
” Saya pernah kali-kali dipanggil namun tidak berujung penetapan vonis lantaran” kata Cece.
“Saya yang menolak proyek Geothermal malah berurusan dengan aparat sampai dua kali padahal saya sehari-hari bekerja sebagai petani.
“Kalau ini, misalnya, jadi dilanjutkan, kami takut akan mengancam sumber daya air.
Ketika itu hilang, masyarakat yang menanggung semua beban itu.
Kalau tata kelola di hulunya tidak benar, bagaimana dengan hilirnya?”.
Ini bisa mengundang bencana dan gejala kerusakan dampak lingkungan selain banjir,lonsor juga perubahan iklam dan cuaca”papar dia.
(Red03)



