DD Tahap I Desa Citeureup Dipertanyakan, Pj Kades dan Sekdes Terkesan Menghindar

BOGOR — Alokasi Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 di Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan muncul seiring dengan tidak transparannya pelaksanaan anggaran, minimnya informasi dari pihak pemerintah desa, serta indikasi kuat bahwa penanganan anggaran tidak sesuai harapan masyarakat.
Meski kabarnya dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di beberapa titik, termasuk rehabilitasi Posyandu, namun saat media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa, tidak ada satu pun pihak terkait yang dapat memberikan keterangan resmi.

Upaya klarifikasi dilakukan oleh awak media bersama Jurnalis Tipikor Investigasi pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, dengan mendatangi langsung Kantor Desa Citeureup. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) yang seharusnya bisa memberi keterangan teknis, tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, ia menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di Sentul, dan akan segera menuju Kantor Pemda Bogor.
Sebelumnya, pada Selasa, 1 Juli 2025, Penjabat (Pj) Kepala Desa Citeureup, Padi Ardianto sempat mengarahkan agar wartawan menemui Sekdes dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk menanyakan perihal pelaksanaan Dana Desa tahap pertama. Namun sayangnya, saat dikunjungi kembali, Pj Kades Citereup Padi Ardianto juga tidak berada di tempat, dengan alasan sedang mengikuti musyawarah dengan warga di luar kantor.

Kondisi ini memunculkan dugaan penghindaran informasi dari pihak desa terhadap media dan masyarakat.
“Kami hanya ingin tahu penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa, bukan mencari-cari kesalahan. Tapi yang kami temukan justru ketidakhadiran dan pengalihan tanggung jawab,” ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Satu dari sedikit kegiatan yang berhasil dipantau adalah rehabilitasi Posyandu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, anggaran sebesar Rp10.000.000 dikucurkan untuk kegiatan tersebut. Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan yang dilakukan hanya mengganti keramik di ruang pelayanan seluas sekitar 20 meter persegi.
“Kalau benar hanya ganti keramik, lalu ke mana sisa anggaran itu mengalir? Papan Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ujar seorang warga setempat.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar atas pengelolaan dana publik.
Sebagai anggaran yang bersumber dari uang rakyat, Dana Desa harus dikelola secara terbuka, tepat guna, dan tepat sasaran. Sayangnya, dalam kasus Desa Citeureup, mekanisme ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti kondisi ini, media Tipikor Investigasi berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Kecamatan Citeureup, khususnya kepada Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), untuk meminta laporan pengawasan penggunaan Dana Desa tahap pertama di Desa Citeureup. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga akan diminta menanggapi dan menindaklanjuti laporan dugaan ketidakwajaran ini.
Masyarakat Citeureup berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan ke mana saja dana tersebut dialokasikan. Dengan banyaknya program yang bersumber dari Dana Desa, publik tidak ingin pembangunan hanya menjadi formalitas atau proyek asal jadi, tanpa manfaat nyata bagi warga.
“Kami bukan menuntut yang macam-macam. Kami hanya ingin pembangunan dilakukan secara terbuka. Jika benar, buktikan dengan data. Jika salah, segera benahi,” ujar tokoh pemuda setempat.
Redaksi Tipikor Investigasi akan terus melakukan investigasi dan peliputan lanjutan terhadap perkembangan Dana Desa di wilayah ini. Karena transparansi bukan hanya kewajiban, tapi adalah fondasi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.(Agung DS)



