RAGAM

Kejanggalan Laptop Sekolah Hilang, Kepsek Tak Melapor

BOGOR – Atas adanya kejadian disalah satu SDN Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Dimana dikatakan sumber guru kelas 6,insial DI pada media bahwa selaku guru kelas merasa bertanggung jawab atas hilangnya Laptop walau pihaknya juga berinisiatif melapor pada Polisi saat itu.

“[10/5 18.24] DI: jd 3 laptop itu di bebankan 1 ke kelas 6 dn sya sebgai wali kelas tdk mungkin mmbebankan semua ke ank2 jd sya separuh dn sya srparuhnya pet ank sy hitung iuran 60rb dengan jumlah ank 45, itu betdsarkan hrga lptop dngn merk yg hilang hrgany dekitar 5,5 dan ank menyicil seribu setiap ht slma sebuln dan terakhir kmrin dana yg terkumpul belum ada separuh dan sudah di kembalikan semua dananya ke anak2 dan juga pihak sekolah tdk mrngizinkan ada acra kelulusan di sekolah.

[10/5 18.35] DI: terakhir kmrin uang yg terkumpul baru sekitar 900an dan sy jug tdk mrmaksa ank kalo tdk membyar semua ktn sy jug tau keadaan ekonomi lingkungan di sana dn sy jug sdah siap menanggung brppun kekurangnnya dr hrga lptop.

[10/5 18.59] DI: sedkit tambhn knp lptop yg 1 di bebankan k kls 6 krn kls 6 yg memakai trakhir jd ikut brtanggung jwab mnggantinys dn sy bgai walasnya tentunya tdk membiarkn murid sy untk menanggung sndri mknya sy menanggung separuh dr htga laptop itu”tulis DI saat dikonfirmasi media,Sabtu (11/5).

Sementara itu aktifis dan pemerhati hukum ,Galai SiManupak,SH memberikan komentar agar kasus ini diungkap pihak kepolisian.

“Harusnya pihak Kepala sekolah yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan sesuai SK Bupati yang didapatkan.

Karena apapun BMD ( Barang Milik Daerah) atau Asset yag ada disekolah jika hilang harus dilaporkan pada kepolisian juga pihak dinas SKPD,nya bukan malah diganti dengan cara biaya dibebankan pada semua siswa SDN itu.

Jika barang milik sekolah hilang, langkah pertama adalah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab, seperti kepala sekolah atau guru yang terkait. Kemudian, sekolah dapat melakukan pencarian, dan jika barang tidak ditemukan, bisa diproses penghapusan aset dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika barang ditemukan di pihak ketiga, pemilik dapat menuntutnya kembali dalam waktu tiga tahun.
Berikut adalah langkah-langkah yang lebih detail:

  1. Laporkan Kehilangan:
    Segera laporkan kehilangan kepada pihak sekolah yang berwenang, misalnya kepala sekolah, guru, atau petugas tata usaha.
    Jelaskan secara rinci jenis barang yang hilang, lokasi dimana barang hilang, dan waktu ketika barang tersebut hilang.
  2. Pencarian:
    Sekolah dapat melakukan pencarian di area sekolah, misalnya dengan memeriksa kotak lost and found jika ada.
    Jika barang ditemukan di pihak ketiga, pemilik dapat menuntut kembali barang tersebut.
  3. Proses Penghapusan Aset (Jika Tidak Ditemukan):
    Jika barang tidak ditemukan, sekolah dapat mengajukan proses penghapusan aset.

Proses ini biasanya melibatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan dan kronologis barang hilang dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan lain-lain” tegas Galai SiManupak SH pada media.

( red 03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *