Kuasa Hukum Hasto Berikan Penjelasan Usai Pembacaan Eksepsi Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3). Dalam agenda kali ini, Hasto melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sidang usai, Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim karena telah diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati jalannya proses peradilan ini. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan eksepsi. Seharusnya, pengadilan terhadap kasus terkait Harun Masiku sebelumnya juga harus dihormati sebagai bagian dari prinsip keadilan,” ujar Hasto kepada media.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, turut menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga menjelaskan secara rinci terkait salah satu poin dalam eksepsi yang menyangkut handphone milik Kusnadi, asisten pribadi Hasto, yang sempat disita oleh penyidik KPK.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada upaya perintangan penyidikan yang dilakukan. Terkait handphone Kusnadi, itu adalah barang pribadi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Tuduhan mengenai upaya menghalang-halangi penyidikan tidak berdasar,” kata Ronny Talapessy.
Ronny juga menegaskan bahwa eksepsi yang dibacakan menyoroti berbagai kejanggalan dalam dakwaan yang dinilai tidak memenuhi unsur perbuatan pidana. Menurutnya, Hasto telah kooperatif sejak awal dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Jika eksepsi diterima, maka dakwaan yang diajukan KPK dapat dibatalkan. Namun, apabila ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak KPK tetap bersikukuh bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik, terutama karena dikaitkan dengan buronan KPK, Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi perhatian lebih lanjut bagi masyarakat dan berbagai pihak terkait. (Agung Ds)



