Presiden Diminta Peka Nasib Pembebasan Guru Ngaji yang Diduga Dikriminalisasi

CIANJUR – Ranah hukum dimasyarakat tentu masih dianggap hal yang tabu dimana kesamaan hak dan derajat dimata hukum masih dinilai jauh api dan panggang ?.
Benarkah ini terjadi diwilayah hukum Kabupaten Cianjur atas masuknya penjara karena perkara sepele soal HP santri yang hilang.
Komentar Divisi Hukum & Pembelaan Forum Taruna ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) meminta Presiden Baru untuk peka dan merespon kasus ini.
” Inilah pranata hukum yang ada dinegara kita.
Bahwa kebeneran dan keadilan harus pada tempat dan posisi yang sesungguhnya bukan hukum diperdaya oleh kepentingan seorang ataupun sekelompok orang.
Atas kasus hukum di Cianjur tentu ini menarik Forum Taruna untuk mencermati dan melakukan secara keilmuan.
Bahwa pada kasus ini jelas membuka tabir akan adanya 1000 atau 2000 kasus yang sama pada lembaga hukum dan peradilan kita.
Jika bapak Presiden saja telah memberikan pembelaan pada TKW Cianjur yang akan dihukum mati karena jiwa beliau yang peka dan peduli atas rasa kemanusian dan keadilan .
Maka kasus guru ngaji inipun kami yakin akan sampai dan memberikan apresiasi bahwa presiden kita ini adalah wujud dari kemanunggalan rakyat dan negara”tegas Bung Galai Samanupak,SH.
Dijelaskan dia ketika ada novum maka tentu pihak kuasa hukum korban dapat melakukan pula upaya dan jalur hukum yang dibenarkan secara hukum positif negara ini.
Bahwa tidak serta merta putusan jaksa dan hakim itu mutlak didunia ini yang bisa mengugurkan kekuasaan atas kebenaran dan rasa keadilan yang hakiki,paparnya.
Diketahui elemen warga dan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Jawa Barat (Setgab) Kabupaten Cianjur berencana menggelar unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Kamis, 19 Desember 2024 mendatang.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Ustadz Cecep Muhammad Rizik, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Riadussibyan di Kampung Cipetir, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Koordinator aksi, Akbar Sudrajat (30) menyatakan, bahwa sekitar 3.000 hingga 5.000 orang dari 20 aliansi masyarakat di Kabupaten Cianjur akan turun ke jalan. Mereka menuntut agar Ustadz Cecep, yang kini mendekam di tahanan, dibebaskan tanpa syarat.
“Kami akan menggelar unjuk rasa damai di depan PN Cianjur dengan tuntutan agar Ustadz Cecep, seorang guru ngaji yang diduga dikriminalisasi, segera dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini bermula sekitar enam bulan lalu ketika Ustadz Cecep, yang juga seorang guru ngaji, menanyakan soal dugaan pencurian ponsel kepada salah satu santrinya. Saat itu, terlapor memegang tangan santri (pelapor), namun pelapor menggigit telunjuk tangan terlapor.
Secara refleks, terlapor mengibaskan tangannya, yang kemudian mengenai wajah pelapor.
Keluarga pelapor tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Cianjur.
“Kasus ini diduga dimediasi oleh seorang oknum LSM, yang meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Namun, karena Ustadz Cecep tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan,” kata Akbar.
Akbar menambahkan bahwa kasus ini menggugah solidaritas masyarakat Cianjur. Menurutnya, tindakan hukum yang menjerat Ustadz Cecep tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mencederai profesi guru ngaji.
“Kami merasa tergugah untuk membela Ustadz Cecep, seorang guru ngaji yang diduga terdzolimi. Kami juga mendesak agar keadilan ditegakkan sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” paparnya.
Para peserta aksi juga berharap agar peristiwa serupa tidak terulang di Kabupaten Cianjur. Menurut mereka, guru adalah pilar penting dalam mendidik generasi muda, baik dalam pendidikan agama maupun umum.
“Kalau guru selalu disalahkan saat mendidik murid, bagaimana pendidikan di Cianjur bisa maju? Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas dia.
( Red03)



