JUSTICIA

Gudang Pemasok Rokok Tanpa cukai Di Kab Bogor Tercium

BOGOR – Pendapatan negara sektor cukai tentu tidak bisa dimanipulasi apalagi dipermainkan prodak rokok abal- Abal.

Dari sumber terpercaya yang dihimpun tim investigasi diketahui keberadan pemasok dugaan rokok tanpa cukai diwilayah kabupaten Bogor.

Bahkan disinyalir pemasok besar rokok tanpa cukai bermacam merk ini telah pula berkordinasi dengan oknum aparat tertentu bahkan diduga mendapat jatah rutin perbulan hingga belasan juta rupiah?.

Komentar Divisi Hukum & Pembelaan Taruna 01,Galai Si Manupak,SH agar kasus rokok tanpa cukai ini untuk diusut dan diungkap karena merugikan pendapatan negara.

“Ini bukan kasus main-main dan dapat dipermainkan saat presiden baru giat dalam pemberantasan korupsi.

Dimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum” tegas Galai Si Manupak,SH.

Bahkan tentu pihak atau oknum yang melindungi pula dalam terjerat dalam kasus penjualan rokok ilegal ini.

“Rokok tanpa cukai adalah rokok ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum.

Rokok tanpa cukai memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya:
Merugikan penerimaan negara
Berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat
Ancaman bagi stabilitas perekonomian negara
Beberapa merek rokok tanpa cukai yang terkenal di antaranya: Dalil, Hmin, Towin, Classy, Anoah.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal” papar dia.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *