Kisruh Penjualan Sepihak Lahan Di Papalangon – Cigombong Pihak Kejari Cibinong Diminta Panggil Oknum Kades

BOGOR – Pihak yang memiliki surat dilahan Kampung Palalangon Kecamatan Cigombong dan saksi saat kejadian penjualan lahan diduga oleh oknum salah satu kades di Cigombong mulai muncul kepermukaan.
Bahkan tim investigasi dalam waktu dekat akan pula berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Cibinong babak pihak intelejen dan Pidsus.
” Ini sudah makin terang dan jelas bagaimana kronologi peristiwa tersebut ada dan terjadi.
Dimana ancaman Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
- Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu” tegas Bachtiar SH pada media,Selasa (27/10).
Diingatkan dia,dalam waktu dekat akan pula berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Cibinong pihak intelejen dan Pidsus.
” Ini sudah makin terang dan jelas bagaimana kronologi peristiwa tersebut ada dan terjadi.
Tentunya kita tetap dalam azas praduga tidak bersalah dalam melakukan kajian dan studi kasus ini.
Dimana kasus lahan yang terjadi dan praktek melibatkan oknum salah satu kades” tegas Bachtiar ,SH ,MH.
Sumber dan pihak yang dirugikan tentunya bisa juga
Juga melakukan hak pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
” Kita berharap semua pihak yang mengetahui dan terlibat ditindak oleh pihak hukum baik kejaksaan dan kepolisian .
Dimana soal lahan yang diselewengkan bahkan dijual sepihak oleh oknum pejabat tertentu ini murni merupakan tindakan melawan hukum bahkan bisa juga masuk penyerobotan lahan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan kades oknum tertentu ” ujarnya
( Red03).



