JUSTICIA

Mengendus Fakta Hukum Di Balik Restoran Baru Di Lahan HPL Propinsi Jabar Kawasan Puncak Bogor

BOGOR – Bagai digenangan Lumpur hitam penuh duri,benarkah istilah ini tepat di Kawasan Puncak ketika fungsi RTH ( Ruang Terbuka Hijau) menjadi area atau Zona bisnis.

Fakta dibalik eksistensi kembali restoran baru Dilahan HPL milik Propinsi Jabar,yang dikenal dengan nama ASTRO ( Asep Strawberry) mengundang pertanyaan publik.

Padahal restoran ini pernah ditutup dan akan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai RTH ( Rumah Terbuka Hijau) diera wakil Gubernur Dedi Mizwar.

Benarkah urusan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan lebih diutamakan oleh PJ Gubernur Jabar saat ini atau lebih memilih aspek ekonomi hingga fungsi RTH sesuai aturan Tata Ruang wilayah saja bisa diabaikan dan lebih memilih aspek bisnis dan pendapatan daerah berupa bangunan dan operasional sebuah restoran ASTRO yang dikenal BUMD Jabar yakni PT.Jaswita.

Dalam catatan dan informasi yang diungkap Muhsin selaku Ketum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ( AMBS) pada media, Jumat ,(26/7) Restoran Rindu Alam sudah berdiri sejak 40 tahun di Puncak ini berdiri pada ketinggian 1.443 meter di atas permukaan laut.

Mulai digarap sejak 1979, restoran ini dibangun oleh Jenderal TNI Ibrahim Adjie sebagai pemilik izin dan H.D.S Mangkuto sebagai investor.

Sebenarnya, pada 2015, kawasan lokasi Restoran Rindu Alam hampir ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar” kata Muhsin.

Dilanjutkan dia,bahwa

Pembongkaran restoran Rindu Alam batal karena pihak Pemprov Jabar kalah dalam pengadilan tersebut.

Dan pihak restoran Rindu Alam melayangkan gugatan karena perjanjian sewa yang tumpang tindih saat itu.

Diketahui Penerus usaha Rindu Alam yakni Vindi Alifiansyah,dimana

Ia adalah generasi ketiga keturunan dari H.D.S Mangkuto yang merupakan investor pertama” jelasnya .

Diketahui pula bahwa
Restoran Rindu Alam ini dimiliki oleh dua pihak, yakni Ibrahim Adjie pihak pemilik pemohon kepada Pemprov Jawa Barat, dan H.D.S Mangkuto sebagai investornya.

Selama berjalan, pemilik pemohon yakni Jenderal TNI ( Purn) Ibrahim Adjie meninggal dan dilanjutkan oleh Bondol Ismail Adjie.

Sejak saat itu semua perizinan di-atas namakan Bondol Ismail Adjie .

Kemudian pada tahun 2017, akhirnya manajemen dan karyawan Restoran Rindu Alam dimenangkan melalui keputusan pengadilan Bandung .

Putusan hukum saat itu, manajemen dan karyawan menuntut Bondol dan Pemprov Jabar, dan akhirnya dimenangkan sehingga izinnya kembali diperpanjang sampai tahun 2020 dan selesai pada 20 Januari 2020 tepatnya.

Restoran Rindu Alam resmi ditutup oleh Pemprov Jawa Barat dan Sebagai pihak investor, VN dari ahli waris Investor saat itu.
( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *